- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat I, Penggugat II dan Tergugat adalah sebagai berikut:
- Sebidang tanah seluas +100 m2 (seratus meter persegi) berikut dengan bangunan di atasnya yang terletak di Perumahan Pekayon Indah Jalan Pakis IV D BB 34/11 RT. 004 RW. 012 Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 4747, atas nama Christina Razak, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menetapkan utang bersama Penggugat I (Soewondo bin Sumardi), Penggugat II (Sri Andawiyati binti Ramelan) dan Tergugat (Christina Razak binti Andi Razak) berupa utang atas nama Penggugat I (Soewondo bin Sumardi) kepada PT. Global Cipta Niaga tanggal 24 Januari 2017 sejumlah Rp135.206.800,00 (seratus tiga puluh lima juta dua ratus enam ribu delapan ratus rupiah);
- Menetapkan bagian masing-masing pihak sebagai berikut:
- Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana ditetapkan pada diktum angka 4 di atas kepada Para Penggugat, setelah terlebih dahulu melakukan pelunasan utang bersama pada PT. Global Cipta Niaga sejumlah Rp135.206.800,00 (seratus tiga puluh lima juta dua ratus enam ribu delapan ratus rupiah) dan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura maka dilakukan penjualan lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil pelelangannya dibagikan kepada Tergugat dan Para Penggugat;
- Menolak permohonan sita Para Penggugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
Putusan PA BEKASI Nomor 0137/Pdt.G/2022/PA.Bks |
|||||||||||||
Nomor | 0137/Pdt.G/2022/PA.Bks | ||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
||||||||||||
Kata Kunci | Harta Bersama | ||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||
Tanggal Register | 5 Januari 2022 | ||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA BEKASI | ||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khalid Gailea | ||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Euis Nurjanah, Br Hakim Anggota H. Ramli | ||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Muhamad Nawir | ||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi
4.1. Sepertiga (1/3) bagian untuk Penggugat I; 4.1. Sepertiga (1/3) bagian untuk Penggugat II; 4.1. Sepertiga (1/3) bagian untuk Tergugat; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.740.000,00 (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah); |
||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2022 | ||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2022 | ||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0137/Pdt.G/2022/PA.Bks
Statistik12353