Putusan PN PEKANBARU Nomor 1171/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 1171/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tommy Manik |
Hakim Anggota | Estiono, M.hyuli Artha Pujayotama |
Panitera | Wahyudi Putra Zainal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Tommi tersebut diatas, tidak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Tommi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus sedang yang berisi butiran kristal Narkotika jenis shabu dengan berat bersih sebesar 67,05 (enam puluh tujuh koma nol lima) gram yang yang disisihkan sebanyak 55,18 (lima puluh lima koma delapan belas) gram untuk dimusnahkan, 0,1 (nol koma satu) gram pembuktian dipersidangan, 10 (sepuluh) gram dipergunakan untuk pengujian Laboratorium dan terdapat sisa pengujian Laboratorium sebesar 8,27 (delapan koma dua puluh tujuh) gram; 2 (dua) buah bungkus kecil yang berisi butiran Narkotika jenis shabu dengan berat bersih sebesar 4,45 (empat koma empat puluh lima) gram yang dipergunakan untuk pengujian Laboratorium dan terdapat sisa pengujian Laboratorium sebesar 2,86 (dua koma delapan puluh enam) gram; 1 (satu) set alat hisab shabu (Bong) beserta Kaca Pirex yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu; 1 (satu) bungkus kotak rokok Malrboro warna merah; 1 (satu) buah Mancis gas warna merah muda; 1 (satu) buah mancis gas warna motif batik; 1 (satu) buah alat pembakar terbuat dari pipet; 1 (satu) unit Handphone Android Merk Realme warna biru Kasing Les Merah; 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam beserta kartunya dalam keadaan rusak; Untuk dimusnahkan.8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1171/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 1171/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1171/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik8928