Putusan PTA SURABAYA Nomor 230/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 230/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nanang Faiz |
Hakim Anggota | Hj. Atifaturrahmaniyah, Mahmudi |
Panitera | Hj. Sufa’ah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Verzet Pengadilan Agama Tuban Nomor 2395/Pdt.G/ 2021/PA.Tbn tanggal 7 April 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Ramadhan 1443 Hijriyah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM KONVENSI1. Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan dapat diterima;2. Menyatakan bahwa perlawanan terhadap putusan verstek Nomor 2395/Pdt.G/2022/PA.Tbn tanggal 23 November 2021 tersebut adalah tidak tepat dan tidak beralasan;3. Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh Perlawan adalah perlawanan yang tidak benar;4. Mempertahankan putusan verstek Nomor 2395/Pdt.G/2021/PA.Tbn tanggal 23 November 2021; DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak :2.1. Nafkah madhiyah (lampau) sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) ;2.2. Nafkah Iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)2.3. Mut?ah sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);3. Menetapkan anak bernama Nadila Ayu Febryana Putrianata, perempuan, lahir di Tuban 21 Pebruari 2012, berada pada pengasuhan (hadlanah) Penggugat Rekonvensi dengan memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah terhadap seorang anak bernama Nadila Ayu Febryana Putrianata, perempuan, Tuban 21 Pebruari 2012, minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % setiapa tahun, diluar biaya pendidikan dan kesehatan, sejak ikrar talak dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa/mandiri (berumur 21 tahun) atau sudah menikah;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pelawan/Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) ;III. Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2395/Pdt.G/2021/PA.Tbn
Banding : 230/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik6511