- Menyatakan Terdakwa I LAMUNTI Alias INDU KAHUY Binti JENEMES (Alm) dan Terdakwa II MUDIN Alias UDIN Bin INGGANG DIRIS (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram? sebagaimana Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 39 (tiga puluh Sembilan) paket plastic klip berisi kristal sabu dengan berat brutto 18,43 gram dengan rincian berat plastik 9,36 gram dan berat kristal sabu 9,07 gram;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna ungu motif bunga;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat;
- 1 (satu) buah tas merk Chibao Light Life;
- Uang tunai sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 88/Pid.Sus/2022/PN Klk |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2022/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pebrina Permata Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syarli Kurnia Putri, Br Hakim Anggota Inggit Suci Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.Sus/2022/PN Klk
Statistik530