- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PINRANG TANGGAL
8 APRIL 2021, NOMOR: 10/PID.SUS/2021/PN.PIN YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; - MENETAPKAN BAHWA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pinrang tanggal
8 April 2021, Nomor: 10/Pid.Sus/2021/PN.Pin yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut di atas dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 291/PID.SUS/2021/PT MKS |
|
Nomor | 291/PID.SUS/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nasaruddin Tappo |
Hakim Anggota | Martinus Bala, Brthamrin Tarigan |
Panitera | Hamsiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus/2021/PN Pin
Banding : 291/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik1050