- Meyatakan Terdakwa JALLIS BIN NASIR tersebut diatas tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa JALLIS BIN NASIR tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh kerena itu dengan pidana penjara selama5(lima) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa: Sepasang sendal bakiak/Kelompen warna coklat, dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara kepadaTerdakwa sejumlah Rp5.000,00,-(lima ribu rupiah).
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 55/Pid.B/2022/PN Pmk |
|
Nomor | 55/Pid.B/2022/PN Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saiful Brow |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Dzulhaq, Br Hakim Anggota Anastasia Irene |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Miftahorrahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.B/2022/PN Pmk
Kasasi : 1334 K/Pid/2022
Banding : 639/PID/2022PT SBY
Statistik3912