- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD VILDO FIRMANSYAH Alias EDO Bin EKO KURNIAWAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD VILDO FIRMANSYAH Alias EDO Bin EKO KURNIAWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna hitam dengan No.Imei: 8638550533321236
- 2 (dua) paket kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,1 gram.
- 1 (satu) buah timbangan digital/ skill warna silver merk GW.
- 2 (dua) buah masker masing-masing berwarna hitam dan Abu-abu.
- 1 (satu) buah sendok pipet warna putih list merah.
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam dengan No. Imei: 867503056637411,
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 46/Pid.Sus/2022/PN Skw |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2022/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tiwik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roby Hermawan Citra., Mhbr Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Andy Robert., S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus/2022/PN Skw
Statistik596