- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA NOMOR 20/PDT.G/2022/PA.YK. TANGGAL 25 APRIL 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN 23 RAMADHAN 1443 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON KONPENSI;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON KONPENSI ( PEMOHON) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON KONPENSI (TERMOHON ) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HAK HADHANAH ANAK BERNAMA ( ANAK PEMOHON DAN TERMOHON) LAHIR DI YOGYAKARTA TANGAL 24 NOVEMBER 2019 BERADA DALAM PENGASUHAN (HADHANAH) PENGGUGAT REKONPENSI SEBAGAI IBU KANDUNGNYA, DENGAN KETENTUAN PENGGUGAT REKONPENSI WAJIB MEMBERI AKSES KEPADA TERGUGAT REKONPENSI UNTUK BERTEMU DENGAN ANAK TERSEBUT MENURUT ETIKA DAN NORMA-NORMA YANG BAIK SERTA DALAM RANGKA MENCURAHKAN KASIH SAYANG DENGAN SEBAIK-BAIKNYA DEMI KEBAIKAN DAN KEPENTINGAN ANAK;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI BERUPA BIAYA HADHANAH ATAU NAFKAH ANAK SETIAP BULAN SEJUMLAH RP750.000,00(TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA DENGAN KETENTUAN SETIAP TAHUNNYA DITAMBAH 10 % DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN;
- MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI BERUPA :
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR TUNAI NAFKAH IDDAH, MUTAH DAN NAFKAH MADIYAH SEBAGAIMANA DIKTUM PUTUSAN NOMOR 4.1, 4.2 DAN 4.3 SESAAT SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK, DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI SELEBIHNYA.
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 20/Pdt.G/2022/PA.Yk. tanggal 25 April 2022 Masehi bertepatan dengan 23 Ramadhan 1443 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan yang selengkapnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konpensi ( Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konpensi (Termohon ) di depan sidang Pengadilan Agama Yogyakarta;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menetapkan hak hadhanah anak bernama ( anak Pemohon dan Termohon) lahir di Yogyakarta tangal 24 November 2019 berada dalam pengasuhan (hadhanah) Penggugat Rekonpensi sebagai Ibu kandungnya, dengan ketentuan Penggugat Rekonpensi wajib memberi akses kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu dengan anak tersebut menurut etika dan norma-norma yang baik serta dalam rangka mencurahkan kasih sayang dengan sebaik-baiknya demi kebaikan dan kepentingan anak;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa biaya hadhanah atau nafkah anak setiap bulan sejumlah Rp750.000,00(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dengan ketentuan setiap tahunnya ditambah 10 % di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa :
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar tunai nafkah iddah, mut?ah dan nafkah madiyah sebagaimana diktum putusan nomor 4.1, 4.2 dan 4.3 sesaat sebelum pengucapan ikrar talak, di depan sidang Pengadilan Agama Yogyakarta.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya.
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 36/Pdt.G/2022/PTA.Yk |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2022/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mohammad Chanif |
Hakim Anggota | Muhammad Darin, I.brdra. Hj. Biva Yusmiarti |
Panitera | Rosiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI 4.1.NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP3.600.000,00 (TIGA JUTA ENAM RATUS RIBU RUPIAH) 4.2.MUTAH SEJUMLAH RP14.400.000,00(EMPAT BELAS JUTA EMPAT RATUS RIBU RUPIAH) 4,3. NAFKAH MADYAH SELAMA 1 TAHUN, SEJUMLAH RP14.400.000,00 (EMPAT BELAS JUTA EMPAT RATUS RIBU RUPIAH) DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP335.000,00(TIGA RATUS TIGA PULUH LIMA RIBU RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konpensi Dalam Rekonpensi 4.1.Nafkah iddah sejumlah Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) 4.2.Mut?ah sejumlah Rp14.400.000,00(empat belas juta empat ratus ribu rupiah) 4,3. Nafkah Madyah selama 1 tahun, sejumlah Rp14.400.000,00 (empat belas juta empat ratus ribu rupiah) Dalam Konpensi dan Rekonpensi Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp335.000,00(tiga ratus tiga puluh lima ribu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pdt.G/2022/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 36/Pdt.G/2022/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 36/Pdt.G/2022/PTA.Yk
Pertama : 20/Pdt.G/2022/PA.Yk
Statistik9431