- Menyatakan Terdakwa Syahrul Azmi Siahaan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Mati;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 54 (lima puluh empat) bungkus plastik teh cina yang bertuliskan Guanyingwang berisikan Narkotika jenis shabu dan 16 (enam belas) bungkus plastik teh cina yang bertuliskan Qing Shan berisikan masing-masing seberat 1000 (seribu) gram, netto dengan berat keseluruhan 70.000 (tujuh puluh ribu) gram;
- 2 (dua) buah karung goni plastik bertuliskan KAMI FARMING SDN. BHD;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru dengan nomor imei 35701108249972, dengan nomor kartu telkomsel nomor kartu 08126415560;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo hitam putih dengan nomor imei 865245056616217, dengan nomor kartu telkomsel nomor kartu 082160514596;
- 1 (satu) buah termos es warna hijau merk Happy Day;
- 1 (satu) bungkus plastik teh cina yang bertuliskan Guanyingwang berisikan Narkotika jenis shabu seberat netto 1000 (seribu) gram yang dibalut dengan plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah plastik tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis shabu seberat netto 200 (dua ratus) gram;
- 1 (satu) unit becak motor merk Suzuki Thunder warna biru dengan nomor plat BK 6076 QU;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna coklat dengan nomor plat (tidak ada);
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 74/Pid.Sus/2022/PN Tjb |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2022/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yanti Suryani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joshua J.e. Sumanti, Br Hakim Anggota Anita Meilyna S. Pane |
Panitera | Panitera Pengganti: Elida Supiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6.Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.Sus/2022/PN Tjb
Statistik4122