Putusan PN RABA BIMA Nomor 73/Pdt.G/2021/PN RBI |
|
Nomor | 73/Pdt.G/2021/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ruslan Hendra Irawan |
Hakim Anggota | Horas El Cairo Purba, Sh. Firdaus |
Panitera | Mega Diana Ningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat I;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum, bahwa obyek sengketa berupa tanah pekarangan seluas 164M2 sesuai Bukti Sertifikat Hak Milik Nomor 247/Desa RENDA, terbit tahun 2003 An. Pemegang Hak, H.Abakar Abu Usman beserta rumah panggung 12 tiang diatasnya yang terletak di Rt.07 / Rw. 04 Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah Pekarangan An. Surianti ;- Sebelah Timur : Gang Desa Renda ;- Sebelah Selatan : Jalan Desa Renda ;- Sebelah Barat : Tanah pekarangan An. Imran;merupakan hak milik penggugat ;3. Menyatakan menurut hukum, bahwa tergugat I dan II dapat menguasai dan menempati tanah dan rumah obyek sengketa adalah atas dasar pinjam pakai dan ijin dari penggugat ;4. Menyatakan perbuatan tergugat I dan atau bersama tergugat II yang enggan,tidak mau menyerahkan tanah dan rumah obyek sengketa kepada penggugat merupakan perbuatan yang melawan hak dan melawan hukum ;5. Menghukum dan memerintahkan tergugat I dan II dan atau siapa saja yang mendapatkan hak atas obyek sengketa untuk segera meninggalkan dan menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong secara sukarela kepada penggugat atau kuasanya yang sah dengan tanpa syarat apapun juga . Bila perlu dengan jalan eksekusi putusan Pengadilan dalam perkara ini yang dibantu oleh aparat kepolisian setempat ;6. Menghukum para Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.3.030.000,- (tiga juta tiga puluh ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pdt.G/2021/PN RBI
Statistik829