Putusan PN RABA BIMA Nomor 74/Pdt.G/2021/PN RBI |
|
Nomor | 74/Pdt.G/2021/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Y. Erstanto Windiolelono |
Hakim Anggota | Horas El Cairo Purba, Sh. Firdaus |
Panitera | Agus Susantijo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa yang dikuasai Para Tergugat seluas Panjang 7. 80 Cm x Lebar 2. 40 Cm (tujuh meter koma delapan puluh senti meter kali dua meter koma empat puluh senti meter ), yang menjadi obyek sengketa dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Berbatasan dengan Gang. Sebelah Timur : Berbatasan dengan Masriani. Sebelah Selatan : Berbatasan sekarang Fitrianingsih. Sebelah Barat : Berbatasan dengan Fitrianingsih. Adalah Tanah Hak Milik Penggugatyang merupakan tanah satu kesatuan dengan tanah berdasarkan SHM atas nama Fitrianingsi SHM No. 251/ Desa Renda, Luas. 258, Nib. 23.06.04.06.00090 tertanggal, 21- 02- 2003, Surat Ukur No. 90/ Renda/ 2002 Tertanggal, 27-11-2002 yang terletak di Desa Renda Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Propinsi Nusa Tenggara Barat, Akta Hibah No. 84/ Belo/ 2017 tertanggal 30 Juli 2017 yang terletak di Desa Renda Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Propinsi Nusa Tenggara Barat dan Daftar Himpunan ketetapan Pajak dan Pembayaran Buku 1, 2, 3, 4 dan 5 Tahun 2021 No. 217 Nop. 040. 006. 008 No. Induk. 0163-0 Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Propinsi Nusa Tenggara Barat; Menyatakan menurut hukum tanah obyek sengketa Adalah merupakan Tanah bagian dan atau merupakan tanah satu kesatuan dengan Tanah yang termaktub dalam SHM atas nama Fitrianingsi SHM No. 251/ Desa Renda, Luas. 258, Nib. 23.06.04.06.00090 tertanggal, 21- 02- 2003, Surat Ukur No. 90/ Renda/ 2002 Tertanggal, 27 -11- 2002 yang terletak di Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Propinsi Nusa Tenggara Barat, Akta Hibah No. 84/ Belo/ 2017 tertanggal 30 Juli 2017 yang terletak di Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Propinsi Nusa Tenggara Barat dan Daftar Himpunan ketetapan Pajak dan Pembayaran Buku 1, 2, 3, 4 dan 5 Tahun 2021 No. 217 Nop. 040. 006. 008 No. Induk. 0163-0 Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Propinsi Nusa Tenggara Barat; Menyatakan menurut hukum bahwa beradanya Para Tergugat diatas Tanah obyek sengketa yang terletak di Rt. 08/ 04, Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Propinsi Nusa Tenggara Barat adalah Perbuatan Melwan Hukum dan melawan Hak Penggugat; Menyatakan menurut hukum bahwa beradanya tanah sengketa pada tangan para Tergugat adalah tanpa alas hak yang sah dan melanggar Hak-hak Penggugat; Menyatakan menurut hukum bahwa surat-surat yang terbit atas nama Para Tergugat di atas obyek sengketa adalah cacat hukum, justru itu dinyatakakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat Menghukum Para Tergugat dan atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa obyek perkara ini yaitu tanah seluas seluas Panjang 7. 80 Cm x Lebar 2. 40 Cm (tujuh meter koma delapan puluh senti meter kali dua meter koma empat puluh senti meter ), dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Berbatasan dengan Gang. Sebelah Timur : Berbatasan dengan Masriani. Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Fitrianingsih Sebelah Barat : Berbatasan dengan Fitrianingsih . Kepada Penggugat secara bebas dan tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan polisi atau Alat Negara lainnya Menyatakan dan memerintahkan bahwa tindakan Para Tergugat yang mengklaim, menempati, menambah bangunan Rumah, beraktifitas, meneruskan penguasaan dan menempati rumah diatas tanah Hak milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum, melawan Hak Penggugat dan segera mengosongkan tanpa syarat apapun; Menghukum Para Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.3.520.000,- (tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah); Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pdt.G/2021/PN RBI
Statistik9219