- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut :
- Benda Tidak bergerak :
- Tanah sawah dengan SHM No. 18800 atas nama Suhardi (Tergugat) yang terletak di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul dengan batas-batas :
- Utara : Tanah milik Mpraji
- Barat : Tanah milik Raharjo
- Selatan : Tanah milik Parjo Utomo
- Timur : Tanah milik Gito
- Tanah pekarangan dengan SHM No. 12757 luas 781 m2 atas nama Suhardi yang terletak di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul dengan batas-batas :
- Utara : Tanah milik Sihwantiyem
- Barat : Tanah milik Salami
- Selatan : Tanah milik Eko
- Timur : Tanah milik Halim
- Tanah pekarangan SHM No. 20836 luas 153 m2 atas nama Suhardi yang terletak di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul dengan batas-batas :
- Utara : Jalan Kampung
- Barat : Tanah milik Sutiyem
- Selatan : Tanah milik Eko
- Timur : Tanah milik Suhardi
- Benda bergerak:
- 1 (satu) Buah Mesin Planner Mesin penghalus kayu;
- 1 (satu) Buah Mesin Benso, Mesin penggergaji kayu;
- 1 (satu) Buah Mesin Tatah Bobok merek Wipron;
- 3 (tiga) Buah Mesin Bor Duduk;
- 1 (satu) Buah Mesin Pelurus Kayu merek Jointer;
- 1 (satu) Buah Mesin Pembentuk Kayu Spindel;
- 1 (satu) Buah Mesin Pembentuk Kayu bulat Dowel;
- 1 (satu) Buah Mesin Amplas Kayu Sender
- 1 (satu) Buah Mesin Pemotong Kayu Sircell
- 3 (tiga) Buah Mesin Diesel
- 2 (dua) Buah Mesin Kompresor
- 1 (satu) Buah Mesin Truk
- Menolak gugatan Penggugat selainnya ;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
- Menetapkan harta bergerak berupa:
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya ;
- Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut secara natura, kekeluargaan (musyawarah damai) dan jika tidak dapat, maka dilaksanakan dengan pelelangan melalui KPKNL Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar Pemeriksaan Setempat (PS) masing-masing separoh (setengah) dari biaya sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.465.000,00 (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA BANTUL Nomor 93/Pdt.G/2022/PA.Btl |
|
Nomor | 93/Pdt.G/2022/PA.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muh. Dalhar Asnawi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Aziddin Siregar, Br Hakim Anggota Arief Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti Fatma Faizati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : Diktum A.2.1. s/d A.2.3. dan B.2.4. s/d B.2.15. adalah Harta bersama dan masing-masing Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi mendapatkan separoh (setengah) dari harta bersama tersebut ; DALAM REKONVENSI : 2.1. Mobil Kijang pick up Nopol AB 9199 VB atas nama Warsilah; 2.2. epeda motor Supra Fit warna hitam Nopol AB 2903 WB atas nama Siti Zulaihah; 2.3. Honda Supra Fit warna merah Nopol AB 5576 FJ atas nama Suhardi; 2.4. Nilai harga motor Vario yang telah dijual sejumlah Rp.9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); Diktum 2.2.1. s/d 2.2.4. adalah harta bersama dan masing-masing Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi mendapatkan separoh (setengah) dari harta tersebut ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 49/Pdt.G/2022/PTA.Yk
Pertama : 93/Pdt.G/2022/PA.Btl
Statistik11916