- DALAM PROVISI
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menolak Permohonan sita jaminan yang diajukan Penggugat;
- Menetapkan harta berupa:
- Sebidang tanah pekarangan dan bangunan yang berdiri diatas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 09117/Panggungharjo yang terletak di Perumahan Sewon Indah B/1, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul selain joglo pemberian orang tua Tergugat (tidak termasuk usuk jati, reng jati, tumpangsari jati susun tiga dan gentengnya) dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah milik Bpk. Zaini
- Sebelah Timur : Parit kecil/Tanah milik Bpk. Yanto
- Sebelah Selatan : Jalan.
- Sebelah Barat : tanah milik Bpk. Winarto.
- Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik 07668/Kelurahan Panggungharjo yang terletak di Perumahan Sewon Indah B/1, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul selain joglo pemberian orang tua Tergugat (tidak termasuk usuk jati, reng jati, tumpangsari jati susun tiga dan gentengnya) dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Pekarangan kosong
- Sebelah Timur : Parit kecil
- Sebelah Selatan : Tanah milik Bpk. Zaini.
- Sebelah Barat : Tanah milik Bpk. Kuncoro.
- Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatas tanah Sertifikat Hak Milik 10293/Kelurahan Bangunharjo, Surat Ukur No. 06806/2012 seluas 217 m2, atas nama pemegang hak : Nyonya Ana Budi Rahayu, terletak di Perumahan Regency Louhan No. 4, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah Bpk. Sandri Hertali/Ruko Altajaya
- Sebelah Timur : Jalan
- Sebelah Selatan : Tanah milik Bpk. Mulyanto
- Sebelah Barat : Tanah milik Bpk. Bambang Siswanto/Ruko A.7
- Satu Unit Mobil Mini Bus Merk Honda HR-V Nomor Polisi AB. 1083 MT, tahun pembuatan 2015 warna abu-abu baja metalik dengan Nomor Rangka : MHRRU5870FJ401895, Nomor Mesin R18ZE1001887, Nomor BPKB. L09652634, tertera atas nama Ana Budi Rahayu
- Satu unit mobil sedan merk Toyota Corolla Altis 1.8 G MT Nomor Polisi AB. 1505 VK, tahun pembuatan 2014 warna Putih Metalik Nomor Rangka : MR053REH2E4100582, Nomor Mesin: 2ZRX427449, tertera atas nama Muhammad Ardhia Yudhana,
- Perabotan rumah tangga yang ada di Perumahan Perwita Regency dan Perumahan Sewon Indah:
- Kursi Tamu Teras dan Meja yang berada di Perum Perwita Regency;
- Dua buah Kulkas (besar dan Kecil) di Perum Perwita Regency;
- Rak TV, Televisi dan Sound di Perum Perwita Regency;
- 3 (tiga) buah sofa di depan TV di Perum Perwita Regency;
- 1 (satu) sofa kecil di depan TV di Perum Perwita Regency;
- Tempat Tidur Kamar Depan di Perum Perwita Regency;
- Tiga buah Kasur beserta bantal dan guling di Perum Perwita Regency;
- Almari Pakaian Kamar Depan di Perum Perwita Regency;
- Dua standing mirror di Perum Perwita Regency;
- Meja TV lama di Perum Perwita Regency;
- Tempat Tidur Kamar Baru di Perum Perwita Regency;
- Almari Pakaian Kamar Baru di Perum Perwita Regency;
- Meja Rias Kamar Baru di Perum Perwita Regency;
- Meja dan Kursi Makan di Perum Perwita Regency;
- Rak Makan di Perum Perwita Regency;
- Oven Electrolux di Perum Perwita Regency;
- Mesin Cuci Electrolux di Perum Perwita Regency;
- Dispenser Sharp di Perum Perum Perwita Regency;
- Almari Gosse Mere Gosse di Perum Perwita Regency;
- TV Kamar Anak di Perum Perwita Regency;
- Meja bulat kecil di Perum Perwita Regency;
- Dua Buah Tempat Pakaian Kamar Anak di Perum Perwita Regency;
- Tanaman Bonsai di Perum Perwita Regency;
- Dua Tabung gas di Perum Perwita Regency;
- CCTV dan Monitor di Perum Perwita Regency;
- Tempat tidur antik di Perum Sewon Indah;
- Almari Buku Ruang Utama di Perum Sewon Indah;
- Almari Buku Ruang Tengah di Perum Sewon Indah;
- Almari buku antik di Perum Sewon Indah;
- Kursi panjang ruang tengah di Perum Sewon Indah;
- Meja TV di Perum Sewon Indah;
- Kursi panjang di teras di Perum Sewon Indah;
- Meja dan Kursi taman di Perum Sewon Indah;
- Meja di dapur di Perum Sewon Indah;
- Dua Ranjang yang belum pernah dipakai di Perum Sewon Indah;
- Meja Bulat di Perum Sewon Indah;
- Meja praktek di Perum Sewon Indah;
- Sketsel Musholla di Perum Sewon Indah;
- Kursi besar dan Meja yang berada di Rumah Sewon;
- Meja Rias di Perum Sewon Indah;
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat terhadap harta bersama sebagaimana diktum angka 3, Penggugat mendapat 1/3 (sepertiga bagian) sedangkan Tergugat 2/3 (duapertiga bagian);
- Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama pada diktum angka 3 tersebut dengan pembagian sebagaimana diktum angka 4 dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai porsi pembagian yang telah ditetapkan;
- Menolak gugatan Penggugat selainnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menetapkan harta berupa:
- Satu unit motor roda 2 merk Honda warna Silver Nomor Polisi AB. 2121 BW, tahun pembuatan 2020 tertera atas nama M. Zaini Yusuf Pancadana;
- Seperangkat Alat Medis berupa Tens 8 Vacum + 4 Ped (2 Pasien) Tipe IN-1200 dan Alat Ultrasound;
- Menetapkan bagian Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi terhadap harta bersama sebagaimana diktum angka 2 Rekonpensi, Tergugat Rekonpensi mendapat 1/3 (sepertiga bagian) sedangkan Penggugat Rekonpensi 2/3 (duapertiga bagian);
- Menolak dan menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya
Putusan PA BANTUL Nomor 13/Pdt.G/2022/PA.Btl |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2022/PA.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roni Fahmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Nafilah, Br Hakim Anggota Umar Faruq |
Panitera | Panitera Pengganti: Lasini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Menolak gugatan Provisi Tergugat Dalam Konpensi Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; Dalam Rekonpensi: Adalah harta bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi; Dalam Konpensi dan Rekonpensi Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.755.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 48/Pdt.G/2022/PTA.Yk
Pertama : 13/Pdt.G/2022/PA.Btl
Statistik1176