- Menyatakan Terdakwa I Hamidah dan Terdakwa II Heny Irianty Nasution tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat Tanpa hak dan melawan hukum membawa Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram? sebagaimana dakwaan Alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) bungkus plastic lakban warna coklat yang berisikan daun ganja kering dengan berat bruto 6000 gram dan berat netto 5860 gram serta labkrim 76,55 gram;
- 1 (satu) unit HP merek HAMMER;
- 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat ukuran besar;
- 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat ukuran kecil;
- Uang tunaisebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluhribu rupiah) ;
- 1 (satu) unit sepeda motor warnahitam silver dengan No. Pol. BK 5908 PP;
Putusan PN STABAT Nomor 191/Pid.Sus/2022/PN Stb |
|
Nomor | 191/Pid.Sus/2022/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua As |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Christine Natalia Barus, Br Hakim Anggota Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Aslam Irfan Daulay |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 7.000,00,- (tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7084 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 191/Pid.Sus/2022/PN Stb
Statistik6516