- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga dan berkekuatan kekuatan hukum Perjanjian Kredit Nomor :130/352/KC-NBP33/2016, Tanggal 26 Juli 2016 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I ,TERGUGAT II , TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII ;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II,yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan apa yang telah disepakati TERGUGAT I dan TERGUGAT II, yang juga diketahui dan disetujui oleh TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII dalam Perjanjian Kredit Nomor :130/352/KC-NBP33/2016, Tanggal 26 Juli 2016, telah melakukan perbuatan Wanprestasi ;
- Menghukum TERGUGAT I ,TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII untuk membayar kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus seluruh hutang beserta bunganya dan denda keterlambatan pelunasan pinjaman dengan perincian sebagai berikut :
- Sisa hutang pokok sebesar-----------------------------Rp.140.095.000,00
- Tunggakan Bunga yang belum dibayar sampai dengan Bulan April 2022, 1.5 % dari pokok pinjaman yakni sebesar--------------------Rp.142.827.025,00 (seratus empat puluh dua juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu dua puluh lima rupiah).
- Denda Keterlambatan Bayar sebesar-----Rp.28.292.202,-(dua puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu dua raus dua rupiah).
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2/Pdt.G.S/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 2/Pdt.G.S/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dewi Andriyani |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dewi Andriyani |
Panitera | Panitera Pengganti Rizki Angelia Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
(seratus empat puluh juta sembilan puluh lima ribu rupiah ) . Jumlah keseluruhan sebesar------------------------- Rp.311.214.228,00 (tiga ratus sebelas juta dua ratus empat belas ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah). 5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.810.000,00 (satu juta delapanratus sepuluh ribu rupiah). 6. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G.S/2022/PN Lbp
Statistik243