- Menyatakan terdakwa I. : SUGIYONO Als PAK? E BOWO Bin SAEKAN, Terdakwa II : SUWARDI Bin SARDI dan Terdakwa III : AGUNG SUHARJO Als. KOPLAK Bin PROJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara kepada terdakwa I. : SUGIYONO Als PAK? E BOWO Bin SAEKAN, Terdakwa II : SUWARDI Bin SARDI masing- masing dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan Terdakwa III : AGUNG SUHARJO Als. KOPLAK Bin PROJO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan lamanya terdakwa I. : SUGIYONO Als PAK? E BOWO Bin SAEKAN, Terdakwa II : SUWARDI Bin SARDI ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa I. : SUGIYONO Als PAK? E BOWO Bin SAEKAN dan Terdakwa II : SUWARDI Bin SARDI tetap ditahan;
- Memerintahkan Terdakwa III : AGUNG SUHARJO Als. KOPLAK Bin PROJO ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mesin molen merk Kubota warna merah dan 1 (satu) buah kunci pas dengan ukuran mata kunci 14 cm dan 17 cm warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 warna merah kombinasi hitam milik terdakwa Sugiyono maka dikembalikan kepada terdakwa Sugiyono;
- Menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN PURWODADI Nomor 38/Pid.B/2020/PN Pwd |
|
Nomor | 38/Pid.B/2020/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sandi Muhammad Alayubi, Br Hakim Anggota Ida Zulfamazidah |
Panitera | Panitera Pengganti: Warkhamni Eka Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Siswo Widodo bin Sunar; |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.B/2020/PN_Pwd.zip
- Download PDF
- 38/Pid.B/2020/PN_Pwd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.B/2020/PN Pwd
Statistik2710