Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1430 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 1430 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, H. Fauzan |
Panitera | Afrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. MILAGROS PUTRA MANDIRI, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 126/Pdt.Sus-PHI/PN.Bdg tanggal 26 Juli 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja Para Penggugat beralih statusnya menjadi hubungan kerja Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan Tergugat terhitung sejak adanya hubungan kerja; 3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus pesangon sebesar uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada Para Penggugat sebesar Rp469.200.000,00 (empat ratus enam puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:- Penggugat 1 sebesar Rp34.000.000,00;- Penggugat 2 sebesar Rp37.400.000,00;- Penggugat 3 sebesar Rp34.000.000,00;- Penggugat 4 sebesar Rp27.200.000,00;- Penggugat 5 sebesar Rp23.800.000,00;- Penggugat 6 sebesar Rp40.800.000,00;- Penggugat 7 sebesar Rp34.000.000,00;- Penggugat 8 sebesar Rp34.000.000,00;- Penggugat 9 sebesar Rp40.800.000,00;- Penggugat 10 sebesar Rp34.000.000,00;- Penggugat 11 sebesar Rp40.800.000,00;- Penggugat 12 sebesar Rp27.200.000,00;+Total Rp408.000.000,00(empat ratus delapan juta rupiah);6. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah minimum sektoral kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus, masing-masing sebesar Rp1.413.216,00 (satu juta empat ratus tiga belas ribu dua ratus enam belas rupiah);7. Menghukum Tergugat membayar Tunjangan Hari Raya Tahun 2021 kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus, masing-masing sebesar Rp3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah);8. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1430_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 1430_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1430 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 126/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Statistik14760