- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan demi hukum Perkawinan Penggugat (ANGGI CLARA BR TARIGAN, A.Md.AK.) dan Tergugat (ERBINAR CHRISTA BANTA PURBA) adalah suami isteri yang sah, yang telah melangsungkan perkawinan di Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Klasis PANCURBATU dihadapan Pemuka Agama kristen yang bernama Pdt. Tanaria Br.Sembiring, M.Div pada Tanggal 23 Oktober 2015, sesuai dengan Surat Pemberkatan Perkawinan No.4.913 dan Perkawinan telah dicatatkan Pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang tanggal 02 November 2015 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1207-KW-02112015-0022 dan kutipan ini dikeluarkan pada tanggal 02 November 2015 yang ditanda-tangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang, Sah Secara Hukum;
- Menyatakan demi hukum Perkawinan Penggugat (ANGGI CLARA BR TARIGAN, A.Md.AK.) dan Tergugat (ERBINAR CHRISTA BANTA PURBA) adalah suami isteri yang sah, yang telah melangsungkan perkawinan di Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Klasis PANCURBATU dihadapan Pemuka Agama kristen yang bernama Pdt. Tanaria Br.Sembiring, M.Div pada Tanggal 23 Oktober 2015, sesuai dengan Surat Pemberkatan Perkawinan No.4.913 dan Perkawinan telah dicatatkan Pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang tanggal 02 November 2015 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor:1207-KW-02112015-0022 dan kutipan ini dikeluarkan pada tanggal 02 November 2015 yang ditanda-tangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang, Putus Karena Perceraian Dengan Segala Akibat Hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mengirimkan sehelai salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang agar perceraian ini dapat didaftarkan dalam suatu daftar yang diperuntuk untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat agar melaporkan perceraian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat-dR/Tergugat-dK putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi sebagai wali asuh anak atas nama MICHAEL MATTHEW GRAZIO lahir di Medan tanggal 27 April 2016, dengan tetap memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Tergugat dR/Pengugat dK untuk dapat bertemu dengan anaknya setiap waktu tanpa dihalangi oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara secara tanggung renteng sebesar Rp660.000,00 (enam ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 47/Pdt.G/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustam Parluhutan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrawan Nainggolan, Br Hakim Anggota Asraruddin Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti Martin Otani Zagoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pdt.G/2022/PN Lbp
Statistik415