- Menolak Eksepsi Para Tergugat.
- Mengabulkan permohonan provisi Para Penggugat.
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan upaya peralihan hak atas objek sengketa yang ditetapkan dalam putusan ini kepada pihak ketiga atau kepada siapapun juga sampai dengan adanya pelaksanaan pembagian harta tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian.
- Menetapkan Ahli Waris dari almarhum Wiyono bin Abdulah Dimun yang meninggal dunia pada tanggal 20 Mei 2021 adalah:
- Abdulah Dimun bin Kromo Sektoko (Penggugat I) dalam kedudukan sebagai ayah kandung dari almarhum Wiyono.
- Affina Fadhila Anindhita Azizah Putri binti Wiyono (Penggugat II) dalam kedudukan sebagai anak pertama perempuan dari almarhum Wiyono.
- Adinda A. Mutiara Andini binti Wiyono (Tergugat II) dalam kedudukan sebagai anak kedua perempuan dari almarhum Wiyono.
- Aqeelah Azkya Bintang Ramadhani binti Wiyono (Tergugat III) dalam kedudukan sebagai anak ketiga perempuan dari almarhum Wiyono.
- Menetapkan bagian untuk masing-masing Ahli Waris dari Almarhum Wiyono bin Abdulah Dimun adalah sebagai berikut:
- Abdulah Dimun bin Kromo Sektoko dalam kedudukan sebagai ayah kandung dari almarhum Wiyono memperoleh 3/9 bagian.
- Affina Fadhila Anindhita Azizah Putri binti Wiyono dalam kedudukan sebagai anak pertama perempuan dari almarhum Wiyono memperoleh 2/9 bagian.
- Adinda Aghnia Mutiara Andini binti Wiyono dalam kedudukan sebagai anak kedua perempuan dari almarhum Wiyono memperoleh 2/9 bagian.
- Aqeelah Azkya Bintang Ramadhani binti Wiyono dalam kedudukan sebagai anak ketiga perempuan dari almarhum Wiyono memperoleh 2/9 bagian.
- Menetapkan harta yang diperoleh Wiyono bin Abdulah Dimun dan Tergugat I (Wati Muryatin) selama dalam perkawinan adalah:
- Benda Bergerak
- Mobil Ford / Fiesta, Nomor Polisi DS 99 WT atas nama Wati Muryatin, S.T. warna merah.
- Hasil penjualan 4 mobil truck (1. Mobil Izusu Dumb Truck, Nomor Polisi DS 9646 AF, atas nama Wati Muryatin, S.T., 2. Mobil Dumb Truck, Nomor Polisi W 8345 UQ, atas nama Wati Muryatin, S.T., 3. Mobil Dumb Truck, N0mor Polisi DS 9837 AE, atas nama Wati Muryatin, S.T., dan 4. Mobil Dumb Truck, Nomor Polisi DS 9122 AF, atas nama Wati Muryatin, S.T.) yang telah diterima Tergugat I sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Motor Honda Beat, Nomor Polisi PA 6417 RS, atas nama Wiyono, warna hitam.
- Benda Tidak Bergerak
- Sebidang Tanah dengan luas 2000 M2 terletak di Jalan Baru Pasar Youtefa, Kelurahan Whai Mhorock dengan bukti Akta Jual Beli No.201/PPAT/AJB/IX/2009 tanggal 30 September 2009 atas nama Thamrin Arief menjadi atas nama Wiyono. Diatas tanah tersebut terdapat rumah tinggal dengan ukuran 96 M2 dan kost 26 kamar dengan ukuran 234 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Bagian Utara : Dengan Rencana Jalan.
- Bagian Selatan : Dengan Tanah Milik Ibu Marhayati.
- Bagian Barat : Dengan Tanah Milik Ibu Dorkas Tange Padang.
- Bagian Timur : Dengan Tanah Adat.
- Sebidang Tanah dengan luas 2000 M2 terletak di Jalan Baru Pasar Youtefa, Kelurahan Whai Mhorock. Diatas tanah tersebut terdapat kost 26 kamar dengan ukuran 234 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Bagian Utara : Dengan Tanah Milik Bpk. Wiyono.
- Bagian Selatan : Dengan Tanah Milik Bpk. Yono.
- Bagian Barat : Dengan Tanah Milik Bpk. Salim.
- Bagian Timur : Dengan Tanah Milik Ibu Marhayati.
- Sebidang Tanah kosong dengan luas 19,40 x 20,50= 397,7 M2 di Jalan Baru Pasar Youtefa, Kelurahan Whai Mhorock.
- Menetapkan harta pada diktum angka 4 dibagi menjadi 2 bagian, bagian menjadi harta bersama bagian Tergugat I dan bagian menjadi harta bersama bagian Wiyono bin Abdulah Dimun yang kemudian menjadi harta warisan almarhum Wiyono bin Abdulah Dimun.
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membagi harta pada diktum amar angka 4 sesuai diktum amar angka 5, 2 dan 3.
- Menyatakan apabila pembagian harta pada diktum amar angka 5 tidak dapat diselesaikan secara sukarela, maka dilakukan lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil penjualannya dibagi sesuai diktum amar angka 6.
- Menetapkan Tergugat I terhalang untuk ditetapkan sebagai ahli waris dari almarhum Wiyono berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor : 490/Pid.B/2020/PN.Jap. yang telah incrah (berkekuatan hukum tetap) dan sesuai dengan ketentuan Pasal 173 huruf a Kompilasi Hukum Islam (KHI).
- Menyatakan gugatan Para Penggugat terkait objek sengketa pertama (Mobil Fortuner No. Pol DS 99 WA), objek sengketa kedelapan (Motor Honda PCX No. Pol PA 3365 RQ), objek sengketa kesepuluh (Tanah dengan luas 1000 M2 diatasnya terdapat kos 40 kamar) dan objek sengketa ketigabelas (sebuah 1 unit ruko) tidak dapat diterima.
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya.
- Sebidang Tanah kosong dengan luas 19,40 x 20,50= 397,7 M2 di Jalan Baru Pasar Youtefa, Kelurahan Whai Mhorock.
Putusan PA JAYAPURA Nomor 142/Pdt.G/2022/PA.Jpr |
|
Nomor | 142/Pdt.G/2022/PA.Jpr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PA JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Musafirah, M.hi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Musrifah, Ibr Hakim Anggota Nur Muhammad Huri |
Panitera | Panitera Pengganti: Wa'ani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Penggugat atau Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.055.000,00 (dua juta lima puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 260 K/Ag/2023
Pertama : 142/Pdt.G/2022/PA.Jpr.
Statistik13625