- Menyatakan Terdakwa Nazaruddin alias Nazar tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menerima dan Membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,98 (nol koma sembilan delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis ganja dengan berat bersih 1,66 (satu koma enam enam) gram;
- 1 (satu) buah dompet warna merah muda;
- 2 (dua) buah pipet plastik transparan;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan didalamnya ada bungkusan-bungkusan plastik klip transparan dalam keadaan tidak berisi;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru nomor kartu : 0852 7068 7906, IMEI : 358977090068625;
- Uang tunai sejumlah Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha VIXION warna hitam Nomor Polisi BK 2915 TAS, Nomor Mesin: 1PA151708, Nomor Rangka: MH31PA002DK151235;
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 109/Pid.Sus/2022/PN Tjb |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2022/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Habli Robbi Taqiyya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nopika Sari Aritonang, Br Hakim Anggota Wahyu Fitra |
Panitera | Panitera Pengganti: Risha Miranda Ulina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.Sus/2022/PN Tjb
Statistik5130