- Mengabulkan eksepsi Tergugat II, Tergugat III Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Terugat III Konvensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp10.798.000,00 (sepuluh juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 31/Pdt.G/2021/PN Pkb |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2021/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nofita Dwi Wahyuni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ayu Cahyani Sirait, Hakim Anggota Syarifa Yana |
Panitera | Panitera Pengganti Wenny Puspita Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN EKSEPSI |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI: Dalam Pokok Perkara: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2021/PN Pkb
Lainnya : 75/PDT/2022/PT PLG
Statistik7118