Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 118-K/PM.II-08/AD/III/2022 |
|
Nomor | 118-K/PM.II-08/AD/III/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Disersi |
Kata Kunci | Desersi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Sus Muhammad Idris |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk K Sunti Sundari, Br Hakim Anggota Mayor Chk Subiyatno |
Panitera | Panitera Pengganti Lettu Laut Khw Haryanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Sunardi, Pratu NRP 3115051249593 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Desersi dalam waktu damai?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: a. Pidana pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan, menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer c.q TNI AD 3. Menetapkan barang bukti berupa surat: - 14 (empat belas) lembar Daftar Absensi harian Personel Denma Menarhanud-1/F bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan September 2021 Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. . |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 82-K/PMT.II/BDG/AD/VII/2022
Pertama : 118-K/PM.II-08/AD/III/2022
Kasasi : 359K/MIL/2022
Statistik626