Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 86-K/PM.II-08/AD/II/2022 |
|
Nomor | 86-K/PM.II-08/AD/II/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Tidak Mentaati Perintah Dinas |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Rudy Dwi Prakamto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Subiyatno, Br Hakim Anggota Mayor Chk K Sunti Sundari |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Hartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Rizki Habibi Saputra, Sertu NRP 21130153470692, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Oditur Militer. 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Oditur Militer. 3. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja turut serta di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan perbuatan pengangkutan benih lobster yang tidak memiliki SIUP?. 4. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan. 5. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 6. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: a. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Telegram Kasad Nomor ST/1160/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Pembatasan TNI dan PNS berpergian ke luar daerah atau kegiatan mudik. b. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Telegram Pangdam III/Slw Nomor ST/2226/2020 tanggal 10 Desember 2020 tentang Pembatasan TNI dan PNS berpergian keluar daerah atau kegiatan mudik. c. 2 (dua) lembar print out warna kendaraan mobil Pajero warna putih Nopol A 1008 BC dan Foto 10 (sepuluh) dus yang berisikan benih lobster. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 86-K/PM.II-08/AD/II/2022
Statistik4310