- Menyatakan terdakwa Dra. COK ISTRI ADNYANA DEWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,? sebagaimana dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan Pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Membebankan kepada terdakwa Dra. COK ISTRI ADNYANA DEWI membayar uang pengganti sebesar Rp.298.862.500,00 (Dua ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang disetor ke Kas Negara Cq. Kas Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kota Tabanan, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 6. (enam.) bulan
- Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 148 (seratus empat puluh delapan) lembar Bukti Pengeluaran Kas berupa kasbon berwarna merah dari tahun 2010 sampai tahun 2016;
- 5 (lima) lembar Bukti Kas Keluar (BKK) harian warna putih dari tahun 2013 sampai tahun 2015;
- 43 (empat puluh tiga) lembar Bukti Kas Masuk (BKM) warna putih yang tidak berisi catatan kas masuk sesuai dengan bukti penarikan Kas pada Bank;
- 44 (empat puluh empat) lembar foto copy Slip penarikan uang pada rekening Bank No: 012.02.12.04852-0 an. LPD Adat Kota Tabanan yang telah dilegalisir oleh BPD Bali Cabang Tabanan;
- 1 gabung Rekening Koran LPD Adat Kota Tabanan nomor rekening : 012.02.12.048.52-0.
- Bilyet Deposito Nomor : 651/SSB/LPD?DPKT/XI/2016, tanggal 19 Nopember 2016, nomor seri : B0651, atas nama nasabah : IDA AYU GEDE SRI ARIANI, SH. Alamat : Jln. Gunung Agung Gg. XX No.5A Dajan Peken Tabanan, Nilai Saldo sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Bilyet Deposito Nomor : 699/SSB/LPD?DPKT/III/2017, tanggal 8 Maret 2017, nomor seri : B0699, atas nama nasabah : IDA AYU GEDE SRI ARIANI, SH. Alamat : Jln. Gunung Agung Gg. XX No.5A Dajan Peken Tabanan, Nilai Saldo sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
- Bilyet Deposito Nomor : 858/SSB/LPD?DPKT/I/2018, tanggal 20 Januari 2018, nomor seri : B0858 atas nama nasabah : IDA AYU GEDE SRI ARIANI, SH. Alamat : Jln. Gunung Agung Gg. XX No.5A Dajan Peken Tabanan, Nilai Saldo sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Bilyet Deposito Nomor : 886/SSB/LPD?DPKT/III/2018, tanggal 20 Maret 2018, nomor seri : B0886, atas nama nasabah : IDA AYU GEDE SRI ARIANI, SH. Alamat : Jln. Gunung Agung Gg. XX No.5A Dajan Peken Tabanan, Nilai Saldo sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Surat Simpanan Berjangka/Bilyet Deposito Nomor : 844/SSB/LPD?DPKT/XII/2017, tanggal 30 Desember 2017, nomor seri : B0844, atas nama nasabah : NI KETUT SURIASIH. Alamat : Jln. Danau Toba Gg. I/9 Tabanan, Nilai Saldo sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
- 1 (satu) buah Buku Tabungan LPD Desa Pakraman Kota Tabanan, Nomor : E.0177/TAB/LPD-PK/VI/2006, tanggal 12-7- 2014, atas nama nasabah : NI KETUT SURIASIH. Alamat : Jln. Danau Toba Gg. I/9 Tabanan, Nilai Saldo per 31 Agustus 2018 sebesar Rp.118.141.850,00 (seratus delapan belas juta seratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah).
- 1 (satu) lembar Surat Simpanan Berjangka/Bilyet Deposito Nomor : 913/SSB/LPD?DPKT/IV/2018, tanggal 27 April 2018, nomor seri : B0913, atas nama nasabah : I DEWA AYU GDE SUCITAWATI, SE. Alamat : Jln. Perum Taman Lembu Sora Kav. I No. 6 Br./Lingk. Poh - Denpasar, Nilai Saldo sebesar Rp.270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Surat Simpanan Berjangka/Bilyet Deposito Nomor : 117/SSB/LPD?DPKT/X/2011, tanggal 18 Oktober 2011, nomor seri : B00117, atas nama nasabah : NI KETUT SULANDRI. Alamat : Jln. Warkudara 14 B Tabanan, Nilai Saldo sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Surat Simpanan Berjangka/Bilyet Deposito Nomor : 650/SSB/LPD?DPKT/XI/2016, tanggal 19 Nopember 2016, nomor seri : B0650, atas nama nasabah : NI KETUT SULANDRI. Alamat : Jln. Warkudara 14 B Tabanan, Nilai Saldo sebesar Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Surat Simpanan Berjangka/Bilyet Deposito Nomor : 706/SSB/LPD?DPKT/III/2017, tanggal 16 Maret 2017, nomor seri : B0706, atas nama nasabah : NI KETUT SULANDRI. Alamat : Jln. Warkudara 14 B Tabanan, Nilai Saldo sebesar Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Surat Simpanan Berjangka/Bilyet Deposito Nomor : 795/SSB/LPD?DPKT/IX/2017, tanggal 29 September 2017, nomor seri : B0795, atas nama nasabah : NI KETUT SULANDRI. Alamat : Jln. Warkudara 14 B Tabanan, Nilai Saldo sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Surat Simpanan Berjangka/Bilyet Deposito Nomor : 444/SSB/LPD?DPKT/VIII/2015, tanggal 19 Agustus 2015, nomor seri : B0444, atas nama nasabah : NI NYOMAN YAYUK YULIARNI Alamat : Jln. Darmawangsa No. 19 Delod Peken Tabanan, Nilai Saldo sebesar Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Surat Simpanan Berjangka/Bilyet Deposito Nomor : 828/SSB/LPD?DPKT/XI/2017, tanggal 21 Nopember 2017, nomor seri : B0828, atas nama nasabah : NI NYOMAN YAYUK YULIARNI Alamat : Jln. Darmawangsa No. 19 Delod Peken Tabanan, Nilai Saldo sebesar Rp.50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah).
- 1 (satu) buah Buku Tabungan LPD Desa Pakraman Kota Tabanan, Nomor : I.4765/TAB/LPD-PK/IV/2016, tanggal 7-9-2018, atas nama nasabah : NI MADE MUSTINI. Alamat : Jln. Nuri Gg. VI/9 Tabanan, Nilai Saldo per 31 Agustus 2018 sebesar Rp.82.737.500,00 ( delapan dua juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
- 1 (satu) buah Buku Tabungan LPD Desa Pakraman Kota Tabanan, Nomor : B.2483/TAB/LPD-PK/XI/2009, tanggal 26-7-2013, atas nama nasabah : I GUSTI KETUT MULIA (Merajan Jro Bantas) Alamat : Jln. Teratai Gg. VIII/02 Dauh Peken - Tabanan, Nilai Saldo per 31 Agustus 2018 sebesar Rp. 20.717.000,00 ( duapuluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah).
- 1 (satu) buah Buku Tabungan LPD Desa Pakraman Kota Tabanan, Nomor : B.3088/TAB/LPD-PK/VIII/2010, tanggal 22-06-2017, atas nama nasabah : I WAYAN DARMIKA SAPANCA, S.PD Alamat : Jln. Pulau Nias Gg. XII/02 Dauh Peken - Tabanan, Nilai Saldo per 31 Agustus 2018 sebesar Rp.14.728.000,00 ( empat belas juta tujuh ratus duapuluh delapan ribu rupiah).
- 1 (satu) buah Buku Tabungan LPD Desa Pakraman Kota Tabanan, Nomor : E.3733/TAB/LPD-PK/XII/2012, tanggal 10-12-2012, atas nama nasabah : WAYAN AGUS YADNYA YASA Alamat : Jln. Rama Gg. III/20 Pangkung Prabu - Tabanan, Nilai Saldo per 31 Agustus 2018 sebesar Rp.32.972.800,00 (tigapuluh dua juta sembilan ratus tujuhpuluh dua ribu delapan ratus rupiah).
- 1 (satu) buah Buku Tabungan LPD Desa Pakraman Kota Tabanan, Nomor : B.4729/TAB/LPD-PK/III/2016, tanggal 24-3-2016, atas nama nasabah : I NENGAH SUKERTA B Alamat : Br. Dukuh - Tabanan, Nilai Saldo per 31 Agustus 2018 sebesar Rp.17.149.100,00 ( tujuh belas juta seratus empat puluh sembilan ribu seratus rupiah).
- 1 (satu) lembar Primanota/Kitir Kredit LPD Desa Pakraman Kota Tabanan, Nomor Pinjaman : K-2378/DJP/KU/V/2018, 7 Mei 2018, atas nama peminjam : I NYOMAN GEDE MULIANA, alamat Jln. Pajajaran II/3 Tabanan, jumlah pinjaman sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), sisa pinjaman per 31 Agustus 2018 sebesar Rp 68.579.500,00 (enam puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dan tangal lunas 7 Mei 2021.
- 1 (satu) lembar Primanota/Kitir Kredit LPD Desa Pakraman Kota Tabanan, Nomor Pinjaman : K-2327/DJP/KU/III/2018, 12 Maret 2018, atas nama peminjam : NI KETUT SUMITRI, alamat Jln. Belimbing II/5 Delod Rurung - Tabanan, jumlah pinjaman sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), sisa pinjaman per 31 Agustus 2018 sebesar Rp69.978.500,00 (enam puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dan tanggal lunas 12 Maret 2022.
- 1 (satu) lembar Primanota/Kitir Kredit LPD Desa Pakraman Kota Tabanan, Nomor Pinjaman : K-1929/DJP/KU/II/2017, 11Pebruari 2017, atas nama peminjam : I GUSTI NGURAH HARYAWAN, alamat Jln. Danau Batur No. 3 Tabanan, jumlah pinjaman sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), sisa pinjaman per 31 Agustus 2018 sebesar Rp 88.139.000,00 (delapan puluh delapan juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) dan tanggal lunas 11 Pebruari 2022.
- 1 (satu) lembar Primanota/Kitir Kredit LPD Desa Pakraman Kota Tabanan, Nomor Pinjaman : K-1868/DJP/KU/XI/2016, 30 Nopember 2018, atas nama peminjam : I KOMANG MERTA, alamat Jln Gn Agung No. 58 Pasekan Belodan-Tabanan, jumlah pinjaman sebesar Rp 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah), sisa pinjaman per 31 Agustus 2018 sebesar Rp228.169.000,00 (duaratus duapuluh delapan juta seratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dan tanggal lunas 30 Nopember 2021.
- 1 (satu) lembar Primanota/Kitir Kredit LPD Desa Pakraman Kota Tabanan, Nomor Pinjaman : K-2368/DJP/KU/IV/2018, 28 April 2018, atas nama peminjam : I MADE ARTAWAN, alamat Jln Gelatik No. 10 Jambe Baleran-Tabanan, jumlah pinjaman sebesar Rp 45.000.000,-(empat lima puluh juta rupiah), sisa pinjaman per 31 Agustus 2018 sebesar Rp42.643.500,00 (empat puluh dua juta enam ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dan tanggal lunas 28 April 2023.
- 1 (satu) lembar Surat Simpanan Berjangka/Bilyet Deposito Nomor : 797/SSB/LPD?DPKT/X/2017, tanggal 3 Oktober 2017, nomor seri : B0797, atas nama nasabah : I NYOMAN ARIANA Alamat : Jln. Warkudara No.18 Br Pangkung Tabanan, Nilai Saldo sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Surat Simpanan Berjangka/Bilyet Deposito Nomor : 878/SSB/LPD?DPKT/III/2018, tanggal 2 Maret 2018, nomor seri : B0878, atas nama nasabah : I NYOMAN ARIANA Alamat : Jln. Warkudara No.18 Br Pangkung Tabanan, Nilai Saldo sebesar Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
- 1 (satu) buah Buku Tabungan LPD Desa Pakraman Kota Tabanan, Nomor : B.5686/TAB/LPD-PK/XI/2017, tanggal 6-11-2017, atas nama nasabah : ARIANA Alamat : Br. Pangkung - Tabanan, Nilai Saldo per 31 Agustus 2018 sebesar Rp 2.514.400,00 (dua juta lima ratus empat belas ribu empat ratus rupiah).
- 1 (satu) buah Buku Tabungan LPD Desa Pakraman Kota Tabanan, Nomor : E.5880/TAB/LPD-PK/IV/2018, tanggal 2-4-2018, atas nama nasabah : I NYOMAN ARIANA Alamat : Jln Warkudara No. 18 - Tabanan, Nilai Saldo per 31 Agustus 2018 sebesar Rp1.573.700,00 (satu juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah).
- 1 (satu) lembar Surat Simpanan Berjangka/Bilyet Deposito Nomor : 684/SSB/LPD?DPKT/III/2017, tanggal 8 Pebruari 2017, nomor seri : B0684, atas nama nasabah : NI NYOMAN RUSNI Alamat : Jln. Warkudara No.5 B Br Pangkung Tabanan, Nilai Saldo sebesar Rp.55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Surat Simpanan Berjangka/Bilyet Deposito Nomor : 793/SSB/LPD?DPKT/IX/2017, tanggal 26 September 2017, nomor seri : B0793, atas nama nasabah : LUH GEDE PURWANI. Alamat : Jln. Warkudara No.5 B Br Pangkung Tabanan, Nilai Saldo sebesar Rp.50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Surat Simpanan Berjangka/Bilyet Deposito Nomor : 925/SSB/LPD?DPKT/VI/2018, tanggal 7 Juni 2018, nomor seri : B0925 atas nama nasabah : I NYOMAN SUKARTA Alamat : Jln. Warkudara No.5 B Br Pangkung Tabanan, Nilai Saldo sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- 1 (satu) buah Buku Tabungan LPD Desa Pakraman Kota Tabanan, Nomor : B.3620/TAB/LPD-PK/VIII/2012, atas nama nasabah : NI KOMANG SANISTIA SWARI Alamat : Br. Pangkung - Tabanan, Nilai Saldo per 31 Agustus 2018 sebesar Rp2.011.000,00 (dua juta sebelas ribu rupiah).
- 1 (satu) buah Buku Tabungan LPD Desa Pakraman Kota Tabanan, Nomor : B.5167/TAB/LPD-PK/III/2017, tanggal 13-3-2017, atas nama nasabah : NI NYOMAN RUSNI Alamat : Br. Pangkung - Tabanan, Nilai Saldo per 31 Agustus 2018 sebesar Rp141.900,00 (seratus empat puluh satu ribu sembilan ratus rupiah).
- 1 (satu) buah Buku Tabungan LPD Desa Pakraman Kota Tabanan, Nomor : B.5603/TAB/LPD-PK/VIII/2017, atas nama nasabah : LUH GEDE PURWANI Alamat : Jln Warkudara No. 5B Br. Pangkung - Tabanan, Nilai Saldo per 31 Agustus 2018 sebesar Rp38.800,00 (tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
- 1(satu) lembar Surat Simpanan Berjangka/Bilyet Deposito Nomor : 319/SSB/LPD?DPKT/VII/2014, tanggal 7 Juli 2014, nomor seri : B0319, atas nama nasabah : I MADE ADI CANDRA ARIMBAWA SPC. Alamat : Jln. Warkudara No.25 Br Pangkung Tabanan, Nilai Saldo sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
- 1(satu) lembar Surat Simpanan Berjangka/Bilyet Deposito Nomor : 343/SSB/LPD?DPKT/XI/2014, tanggal 11 September 2014, nomor seri : B0343, atas nama nasabah : I MADE ADI CANDRA ARIMBAWA SPC. Alamat : Jln. Warkudara No.25 Br Pangkung Tabanan, Nilai Saldo sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
- 1(satu) buah Buku Tabungan LPD Desa Pakraman Kota Tabanan, Nomor : E.3973/TAB/LPD-PK/XI/2013, tanggal 25-11-2013, atas nama nasabah : AYU KALIH ASTITI Alamat : Jln. Warkudara Br. Pangkung - Tabanan, Nilai Saldo per 31 Agustus 2018 sebesar Rp5.971.000,00 (lima juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
- Membebankan kepada terdakwa Dra. COK ISTRI ADNYANA DEWI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN DENPASAR Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heriyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Soebekti, Br Hakim Anggota Nelson |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Catra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : . DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI DRS I WAYAN YUDHA SRI DARMAWAN. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI IDA AYU GEDE ARIANI, SH DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI NI KETUT SURIASIH DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI I DEWA AYU GDE SUCITAWATI DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI NI KETUT SULANDRI DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI NI NYOMAN YAYUK YULIARNI DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI NI MADE MUSTINI DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI I GUSTI KETUT MULIA DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI I WAYAN DARMIKA SAPANCA, S.PD DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI WAYAN AGUS YADNYA YASA DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI I NENGAH SUKERTA DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI I NYOMAN GEDE MULIANA DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI NI KETUT SUMITRI DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI I GUSTI NGURAH HARYAWAN DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI I KOMANG MERTA DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI I MADE ARTAWAN DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI I NYOMAN ARIANA DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI PANDE KOMANG ARNADI DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI I MADE ADI CANDRA ARIMBAWA SPC |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada