- MenyatakanTerdakwaAchmad Faisal Ramadhanu Bin Suharjotelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MenguasaiNarkotika Golongan Ibukan tanaman?sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 184/Pid.Sus/2022/PN Byw |
|
Nomor | 184/Pid.Sus/2022/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luluk Winarko |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Philip Pangalila, Hakim Anggota Kurnia Mustikawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Setyawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 7 (tujuh) Paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,50 gr dengan berat bersih 0,87 gr - 1 (satu) buah plastik klip - 7 (tujuh) buah potongan sedotan warna putih biru - 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Surya - 1 (satu) buah tas warna hitam - 1 (satu) buah Hp merk Realme warna hijau Imei : 866999041745197 No Sim : 083856803467 - 1 (satu) buah potongan sedotan warna bening - 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gr dengan berat bersih 0,14 gr - 1 (satu) buah lakban warna merah - 1 (satu) buah timbangan digital - 1 (satu) buah bendel klip - 2 (dua) buah skop dari sedotan - 1 (satu) botol bong - 1 (satu) buah tas warna hitam - 1 (satu) kotak karton warna kuning - 2 (dua) buah lakban warna kuning dan merah - 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna hitam Imei : 86785037960534 No Sim : 0895410472325 Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pid.Sus/2022/PN Byw
Statistik220