- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT ;----------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SENGKANG NOMOR:214/ PID.SUS/ 2017/ PN.SKG., TANGGAL 8 JANUARI 2018, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;---------------------------------------------------------------------------------------
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;-----------------------------------
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000.- (LIMA RIBU RUPIAH);-------------------------------------------------------------
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut ;----------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sengkang Nomor:214/ Pid.Sus/ 2017/ PN.Skg., tanggal 8 Januari 2018, yang dimintakan banding tersebut ;---------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;-----------------------------------
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan, yang untuk di Tingkat Banding sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);-------------------------------------------------------------
Putusan PT MAKASSAR Nomor 85/PID.SUS/2018/PT MKS |
|
Nomor | 85/PID.SUS/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ahmadalihin |
Hakim Anggota | H. Budi Susilo, Brnani Indrawati |
Panitera | Muh. Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;----------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;----------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 453 PK/Pid.Sus/2020
Banding : 85/PID.SUS/2018/PT MKS
Statistik600