- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/TERGUGAT DAN PEMBANDING/TERGUGAT II INTERVENSI;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA NOMOR 135/G/2021/PTUN.JKT, TANGGAL 25 NOVEMBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING, DAN DENGAN
- MENOLAK PERMOHONAN PENUNDAAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN OBYEK SENGKETA
- MENERIMA EKSEPSI PEMBANDING/TERGUGAT DAN PEMBANDING/TERGUGAT II INTERVENSI TENTANG KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN;
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING/PENGGUGAT TIDAK DITERIMA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Tergugat II Intervensi;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 135/G/2021/PTUN.JKT, tanggal 25 November 2021 yang dimohonkan banding, dan dengan
- Menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan obyek sengketa
- Menerima eksepsi Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Tergugat II Intervensi tentang kompetensi absolut Pengadilan;
- Menyatakan gugatan Terbanding/Penggugat tidak diterima;
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 16/B/2022/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 16/B/2022/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Badan Hukum TUN |
Kata Kunci | Badan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Eddy Nurjono |
Hakim Anggota | Nurman Sutrisno, Brbudhi Hasrul |
Panitera | Jarwo Liyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I M E N G A D I L IS E N D I R I DALAM PENUNDAAN DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA MENGHUKUM TERBANDING/PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING BESARNYA DITETAPKAN SEBESAR RP.250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I M E N G A D I L IS E N D I R I DALAM PENUNDAAN DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan, untuk tingkat banding besarnya ditetapkan sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 363 K/TUN/2022
Peninjauan Kembali : 37 PK/TUN/2023
Banding : 16/B/2022/PT.TUN.JKT
Statistik2510