- Menyatakan TerdakwaBilhuda Alias Abil Bin Sopiyan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Bilhuda Alias Abil Bin Sopiyan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana?Tanpa Hak dan Melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlahRp1.000.000.000,00,-(Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kertas setoran tunai bank mandiri;
- 1 (satu) lembar kertas setoran uang tunai bank mandiri;
- 1 (satu) unit handphone merk redmi warna hitam beserta simcard
- 1 (satu) buah dompet kulit berwarna hitam;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda merk CRF tanpa nomor polisi warna merah putih;
Putusan PN Koba Nomor 27/Pid.Sus/2022/PN Kba |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/2022/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Derit Werdiningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizki Ridha Damayanti, Br Hakim Anggota Novia Nanda Pertiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusbet Hariri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus/2022/PN Kba
Statistik603