- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT ;
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT / PARA TURUT TERGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PRAYA NOMOR 80/PDT.G/2021 TANGGAL 21 APRIL 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENERIMA DAN MENGABULKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN TANAH OBJEK SENGKETA SEBAGAIMANA DALAM POSITA ANGKA 2 MERUPAKAN HAK MILIK DAMSYIAH ALIAS AMAQ PANGKUR YANG SYAH DARI PARA PENGGUGAT ATAS DASAR PEMBERIAN WARIS DARI ALMARHUM AMAQ SETIASIH BIN DAMSYIAH ALIAS AMAQ PANGKUR YANG BELUM DIBAGI DAN DIKLAIM OLEH YANG BUKAN AHLI WARIS.
- MENYATAKAN PERBUATAN PARA TERGUGAT DAN PARA TURUT TERGUGAT/PARA TERBANDING YANG TELAH MENGUASAI, MENGERJAKAN DAN MENEMPATI TANAH OBJEK SENGKETA TANPA ALAS DASAR HAK YANG TIDAK SAH DARI PARA PENGGUGAT MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA SEGALA SURAT-SURAT DARI DOKUMEN-DOKUMEN YANG TELAH TERBIT DIATAS TANAH OBJEK SENGKETA AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM HARUS DINYATAKAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM DAN TIDAK SYAH/BERLAKU.
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT/PARA TERBANDING ATAU SIAPAPUN YANG MENGUASAI TANAH OBJEK SENGKETA UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PARA PENGGUGAT/PARA PEMBANDING UNTUK DIBAGI WARIS KEPADA SAUDARA-SAUDARA YANG BELUM MENDAPAT BAGIAN MASING-MASING DALAM KEADAAN KOSONG TANPA BEBAN DAN TANPA UANG TEBUSAN SERTA MEMBONGKAR BANGUNAN YANG BERDIRI DIATAS OBJEK TANAH SENGKETA;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT DAN PARA TURUT TERGUGAT/PARA TEBANDING SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,00,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- MENOLAK GUGATAN SELAIN DAN SELEBIHNYA
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat ;
- Menolak eksepsi Para Terbanding semula Para Tergugat / Para Turut Tergugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 80/Pdt.G/2021 tanggal 21 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan tanah objek sengketa sebagaimana dalam posita angka 2 merupakan hak milik Damsyiah alias Amaq Pangkur yang syah dari Para Penggugat atas dasar pemberian waris dari Almarhum Amaq Setiasih bin Damsyiah alias Amaq Pangkur yang belum dibagi dan diklaim oleh yang bukan ahli waris.
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat/Para Terbanding yang telah menguasai, mengerjakan dan menempati tanah objek sengketa tanpa alas dasar hak yang tidak sah dari Para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat dari dokumen-dokumen yang telah terbit diatas tanah objek sengketa akibat perbuatan melawan hukum harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak syah/berlaku.
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat/Para Terbanding atau siapapun yang menguasai tanah objek sengketa untuk menyerahkan kepada Para Penggugat/Para Pembanding untuk dibagi waris kepada saudara-saudara yang belum mendapat bagian masing-masing dalam keadaan kosong tanpa beban dan tanpa uang tebusan serta membongkar bangunan yang berdiri diatas objek tanah sengketa;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat/Para Tebanding secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang pada Tingkat Banding sejumlah Rp 150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya
Putusan PT MATARAM Nomor 96/PDT/2022/PT MTR |
|
Nomor | 96/PDT/2022/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Sasmito |
Hakim Anggota | I Gede Komang Ady Natha, Brsoehartono |
Panitera | - I Wayan Ardana, Sm.hk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : MENGADILI SENDIRI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : MENGADILI SENDIRI : |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/PDT/2022/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 96/PDT/2022/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2088 K/PDT/2023
Banding : 96/PDT/2022/PT Mtr
Statistik6724