- Menolak eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan telah terjadi tumpang-tindih luas bidang tanah milik Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II berdasarkan Sertifikat yang diterbitkan oleh Tergugat IV yang telah merugikan Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah kelalaian Tergugat I dan Tergugat II untuk meminta pengukuran ulang secara teliti dan cermat sehingga telah bertentangan dengan hak Penggugat sebagaimana Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik No. 90 Tahun 1984 dan Surat Ukur No. 273 Tahun 1984 atas nama Penggugat, dan perbuatan Tergugat IV telah bertentangan dengan kewajiban hukumnya untuk mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan ketelitian serta penuh tanggung jawab terhadap kebenaran dari isi sertifikat tanah dan surat ukur tanah milik Tergugat I dan Tergugat II;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat untuk melepaskan hak Penggugat atas bagian dari bidang tanah milik Penggugat sebagaimana Berita Acara Peninjauan Lokasi Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Izin Perubahan Penggunaan Tanah Nomor 29/ 400/ IPPT/ VII/ 2017 sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat untuk melepaskan hak Penggugat atas bagian dari bidang tanah milik Penggugat yang telah diserobot sebagaimana Berita Acara Peninjauan Lokasi Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Izin Perubahan Penggunaan Tanah Nomor 29/ 400/ IPPT/ VII/ 2017 sebesar Rp. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dengan bantuan aparat kepolisian/kemanan untuk mengosongkan bidang tanah milik Penggugat sebagaimana Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik No. 90 Tahun 1984 dan Surat Ukur No. 273 Tahun 1984 atas nama Penggugat yang telah diserobot oleh Tergugat I dan Tergugat II, masing-masing sebagaimana Berita Acara Peninjauan Lokasi Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Izin Perubahan Penggunaan Tanah Nomor 29/ 400/ IPPT/ VII/ 2017 apabila Tergugat I dan Tergugat II menolak untuk menyerahkan bidang tanah milik Penggugat dan menolak membayar ganti kerugian materil sesuai tuntutan Penggugat sebagaimana tersebut pada diktum 4 (empat) dan diktum 5 (lima) di atas dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak putusan ini telah berkekuatan hukum;
- Memerintahkan Tergugat IV untuk mengadakan penyesuaian batas dan perubahan serta perbaikan administrasi menyangkut pengukuran luas tanah, surat ukur tanah, sertifikat tanah, dan lain-lain terkait bidang tanah milik Tergugat I dan Tergugat II dengan menyesuaikan ukuran dan luasnya menurut Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik No. 90 Tahun 1984 dan Surat Ukur No. 273 Tahun 1984 atas nama Penggugat yang telah terbit lebih dahulu dan berdasarkan Berita Acara Peninjauan Lokasi Pertimbangan Teknis Pertanahan Dalam Penerbitan Izin Perubahaan Penggunaan Tanah Nomor 29/ 400/ IPPT/ VII/ 2017;
Putusan PN ATAMBUA Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Atb |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2022/PN Atb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Decky Arianto Safe Nitbani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Faisal Munawir Kossah, Br Hakim Anggota Seppin Leiddy Tanuab |
Panitera | Panitera Pengganti Yoppy O. Darius Nesimnasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA ATAU Mengadakan perubahan atas Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik No. 90 Tahun 1984 dan Surat Ukur No. 273 Tahun 1984 atas nama Penggugat apabila terjadi kesepakatan ganti kerugian untuk melepaskan hak Penggugat atas bidang tanah milik Penggugat masing-masing sesuai dengan tuntutan diktum diktum 4 (empat) dan diktum 5 (lima) tersebut di atas; 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.060.000,00 (dua juta enam puluh ribu rupiah); 9. Menolak selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2022/PN Atb
Statistik5314