- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa kesepakatan/perjanjian antara Penggugat dan Tergugat yang diwakili oleh Direktur Utama yang meyakinkan Penggugat sehingga adanya Penggugat melakukan pengiriman suplay bahan bangunan ditempat proyek Turut Tergugat kepada Tergugat dari Penggugat adalah bentuk kesepakatan/perjanjian yang sah dan mengikat yang harus dipenuhi oleh Tergugat sebagai badan hukum;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak membayar invoice tagihan sebesar Rp.466.194.750,.(empat ratus enam puluh enam juta seratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) atas suplay bahan bangunan Penggugat pada proyek pekerjaan pembangunan puskesmas Mantewe (Multiyears) pada Turut Tergugat berdasarkan kontrak Nomor : T/027.2/304/PKM.MTW.m/Dinkes-SDK.2/XI/2019 tanggal 06 November 2019 dengan nilai kontrak Rp.10.095.000.000,. (sepuluh milyar Sembilan puluh lima juta rupiah) setelah menerima pembayaran TERMIN (40%-100% lunas) dari Turut Tergugat yang telah membawa kerugian bagi diri Penggugat adalah Perbuatan Wanprestasi/ingkar Janji;
- Menghukum Tergugat membayar tunai kerugian nyata sebesar Rp.466.194.750,.(empat ratus enam puluh enam juta seratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan yang berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.005.000,00 (satu juta lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BANJARBARU Nomor 48/Pdt.G/2021/PN Bjb |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2021/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiwien Pratiwi Sutrisno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarai Dwi Sartika, Br Hakim Anggota Firman Parenda Hasudungan Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti Prayaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pdt.G/2021/PN Bjb
Statistik864