- Menyatakan Terdakwa HERI PURWOKO BASUKI Alias GLOTING Bin SAMPURNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? penggelapan ?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERI PURWOKO BASUKI Alias GLOTING Bin SAMPURNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar surat keterangan dari CIMB NIAGA AUTO FINANCE dan Fotocopy BPKB sesuai aslinya kendaraan Toyota Avanza 1.3G warna silver tahun 2013 Nopol B 1290 URF, Noka : MHKM1BA3JDK184587, Nosin : MC82781, No. BPKB : K10636373 An. SYAHRUL AL RASYID.
- 2 (dua) lembar surat pernyataan dari ASTRA CREDIT COMPAINES (ACC) FINANCE dan Fotocopy BPKB sesuai aslinya kendaraan Toyota Avanza 1.3E, warna putih tahun 2013, Nopol B 1228 UZV, Noka : MHKM1BA2JDK034595, Nosin : K3MC14741, No. BPKB : K06159045 an. YAN KOMARA.
- 1 (satu) lembar kuitansi rental PUTRA RISQI RENT CAR TOUR N TRAVEL kendaraan Avanza B 1228 UZV atas nama penyewa Sdr. HERI PURWOKO BASUKI.
- 1 (satu) lembar kuitansi rental PUTRA RISQI RENT CAR TOUR N TRAVEL kendaraan Avanza B 1290 URF atas nama penyewa Sdr. AGUS.
- 1 (satu) lembar surat perjanjian/pernyataan.
- kepada TITIN LESTARI ;
- 2 (dua) buah kaos olahraga berwarna hitam.
- 2 (dua) buah celana training olahraga warna hitam dan merah ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BLITAR Nomor 179/Pid.B/2018/PN Blt |
|
Nomor | 179/Pid.B/2018/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Sarosa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fransiskus Wilfrirdus Mamo, Br Hakim Anggota Rintis Candra |
Panitera | Panitera Pengganti: Prawito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/Pid.B/2018/PN_Blt.zip
- Download PDF
- 179/Pid.B/2018/PN_Blt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 179/Pid.B/2018/PN Blt
Statistik6017