- Sebidang tanah dan bangunan, Sertifikat Hak Milik Nomor 4075, seluas 240 Meter Persegitercatat Atas nama Muhamad Hisam yang terletak di Jl M.T Haryono No. 6 Kelurahan Ungaran Kec. Ungaran Barat Kab. Semarang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Raya
- Sebelah Selatan: Rumah Bapak Indarto
- Sebelah Barat : Rumah Ibu Sutiyem
- Sebelah Timur : Rumah Bapak Indarto
Putusan PA AMBARAWA Nomor 1591/Pdt.G/2021/PA.Amb |
|
Nomor | 1591/Pdt.G/2021/PA.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama Perdata Agama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA AMBARAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsul Hadi, M.sy. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Juwariyah, Br Hakim Anggota Rashif Imany |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukarna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : - Menyatakan Eksepsi para Tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) ; Dalam Pokok perkara: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. 2. Menetapkan Harta di bawah ini adalah Harta Bersama Penggugat (Muji Haryanti Binti Rupii) dan Tergugat I (Muhamad Hisam Bin S. Sumarno ) yaitu berupa : Harta Bersama pada diktum angka 2 di atas, berdasarkan perhitungan Appraisal yang telah ditunjuk Pengadilan senilai Rp1.669.000.000,00 (satu milyar enam ratus enam puluh sembilan juta rupiah); 3. Menerima dan mengabulkan Sita Jaminan (conversatoirbeslag) atas Harta Bersama pada diktum angka 2; 4. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat I masing-masing memperoleh (setengah) bagian dari Harta Bersama pada diktum angka 2 tersebut di atas setelah dikurangi dari kewajiban hutang bersama sejumlah Rp 230.000.000,-(dua ratus tiga puluh juta rupiah); 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat I atau siapapun yang menguasai objek harta bersama dimaksud, untuk membagi harta bersama sebagaimana dalam diktum angka 2 di atas, kepada Penggugat dan Tergugat I sesuai bagiannya masing-masing, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan penjualan di muka umum yang hasil penjualannya diberikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing atau menghukum Tergugat membayar dari nilai obyek harta bersama (setelah dikurangi kewajiban sebagaimana diktum angka 4) dengan total uang sejumlah Rp 719.500.000,- (tujuh ratus sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah); 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap objek harta bersama dalam diktum angka 2 tersebut di atas; 7. Menolak selain dan selebihnya; 8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara Rp9.670.000,00 (Sembilan juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1591/Pdt.G/2021/PA.Amb
Statistik9617