- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : xxxxxxxxxxh NRP 1xxxxx5 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?.
- Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
- Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:
- 2 (dua) lembar fotokopi Kutipan Akta Nikah nomor 503/79/VII/2007 tanggal 22 Juli 2007;
- 2 (dua) lembar fotokopi KPI Nomor : 141 /Il/2008/KPI/Minpers a.n. Sdri. Exxxxxxxxxah;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pernikahan secara agama Islam antara Supatur dan Rxxxxri tanggal 03 Juli 2015;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Sdri. Exxxxxxxxah pada tanggal 29 November 2021 perihal tidak melakukan penuntutan atas perbuatan Terdakwa;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang berisikan bahwa Sxxxxxxur NRP 10xxxxxxx5 sudah bercerai dengan Sdri. Rixxxxxxari dan bersedia bertanggungjawab atas biaya anak hasil pernikahan secara siri tersebut tanggal 30 November 2021;
- 1 (satu) lembar Foto TKP Terdakwa melakukan pernikahan secara siri di rumah Sdr. xxxxxxxa di Jl. Gersikan 1 /23 RT.006/RW.001, Kel. Pacar Keling, Kec. Tambak sari Surabaya; dan
- 1 (satu) lembar Foto TKP Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Sdri. Rixxxxxxri di rumah Sdri. Rikxxxxxxi d/a Ploso 1 /29 RT.001/RW5, Kel. Ploso, Kec. Tambak Sari Surabaya.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 83-K/PM.III-12/AL/V/2022 |
|
Nomor | 83-K/PM.III-12/AL/V/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Rony Suryandoko, M.han |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk I Gede Made Suryawan, Mhbr Hakim Anggota Letkol Chk Dedy Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Fauzan, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Pidana Penjara selama 11 (sebelas) bulan. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83-K/PM.III-12/AL/V/2022
Statistik244136