- Menyatakan Terdakwa I. Sahputra Alias Putra Bin Abdul Rahman, Terdakwa II. Reza Nanda Putra Alias Reza Bin Jemadan dan Terdakwa III. Ishak Alias Is Bin Yunus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat yang dilakukan secara terorganisasi tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon ? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Sahputra Alias Putra Bin Abdul Rahman, Terdakwa II. Reza Nanda Putra Alias Reza Bin Jemadan dan Terdakwa III. Ishak Alias Is Bin Yunus oleh karena itu dengan Pidana Mati;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) karung berisikan narkotika jenis ganja, dengan rincian:
- 1 (satu) karung berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 37,702 (tiga puluh tujuh koma tujuh ratus dua) kilogram brutto, yang telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 13 November 2021 dengan berat bruto 30 gram, yang telah dimusnahkan ditingkat penyidikan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 8 Desember 2021 sejumlah 37,672 gram;
- 1 (satu) karung berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 36,511 (tiga puluh enam koma lima ratus sebelas) kilogram brutto, yang telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 13 November 2021 dengan berat bruto 30 gram, yang telah dimusnahkan ditingkat penyidikan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 8 Desember 2021 sejumlah 36,481 gram;
- 1 (satu) karung berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 37,191 (tiga puluh tujuh koma seratus sembilan puluh satu) kilogram brutto, yang telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 13 November 2021 dengan berat bruto 30 gram, yang telah dimusnahkan ditingkat penyidikan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 8 Desember 2021 sejumlah 37,161 gram;
- 1 (satu) karung berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 37,092 (tiga puluh tujuh koma kosong sembilan puluh dua) kilogram brutto, yang telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 13 November 2021 dengan berat bruto 30 gram, yang telah dimusnahkan ditingkat penyidikan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 8 Desember 2021 sejumlah 37,062 gram;
- 1 (satu) karung berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 38,433 (tiga puluh delapan koma empat ratus tiga puluh tiga) kilogram brutto, yang telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 13 November 2021 dengan berat bruto 30 gram, yang telah dimusnahkan ditingkat penyidikan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 8 Desember 2021 sejumlah 38,403 gram;
- 1 (satu) karung berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 37,494 (tiga puluh tujuh koma empat ratus sembilan puluh empat) kilogram brutto, yang telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 13 November 2021 dengan berat bruto 30 gram, yang telah dimusnahkan ditingkat penyidikan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 8 Desember 2021 sejumlah 37,464 gram;
- 1 (satu) unit handphone Merk Tecno Spark warna Biru muda dengan Nomor simcard 081288669784 dan 082297330718 milik Terdakwa III. Ishak Als Is Bin Yunus;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Opppo A53 warna Biru dongker dengan Nomor simcard 082210915415 dan 081351311797 milik Terdakwa I. Sahputra Als Putra Bin Abdul Rahman;
- 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO V2027 warna Biru muda dengan Nomor simcard 082216994072 dan 082299755317 milik Terdakwa II. Reza Nanda Putra Als Reza Bin Jemadan;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Inova warna hitam metalik No.Pol B 1058 BVI berikut STNK;
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 54/Pid.Sus/2022/PN Pkb |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2022/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silvi Ariani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syarifa Yana, Br Hakim Anggota Ayu Cahyani Sirait |
Panitera | Panitera Pengganti Suwarman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa atas nama Syafrizal Daulay Alias Ebot Bin Bustami Daulay; 5. Membebankan biaya perkara sejumlah Ro5.000,00 (lima ribu rupiah) kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.Sus/2022/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 54/Pid.Sus/2022/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 160/PID/2022/PT PLG
Pertama : 54/Pid.Sus/2022/PN Pkb
Statistik7041