- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA II TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI PALU TANGGAL 3 SEPTEMBER 2021 NOMOR 30/PID.SUS-TPK/2021/PN PAL YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA II TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA II DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP5.000,00. (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan Banding dari Terdakwa II tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu tanggal 3 September 2021 Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal yang dimintakan banding tersebut ;
- Memerintahkan Terdakwa II tetap ditahan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa II dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan kepada Terdakwa II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00. (lima ribu rupiah);
Putusan PT PALU Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PT PAL |
|
Nomor | 13/Pid.Sus-TPK/2021/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sigit Sutriono |
Hakim Anggota | I Wayan Wirjana, Brmuhtar |
Panitera | - Zainal Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Sus-TPK/2021/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Sus-TPK/2021/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/Pid.Sus-TPK/2021/PT PAL
Kasasi : 2211 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal
Statistik14740