- Menyatakan Terdakwa Angga Putra Permana alias Angga bin Basriani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Sabu dengan Berat Netto 5,39 gram yang dibungkus menggunakan plastik strip bening;
- 1 (satu) lembar tisu berwarna putih; dan
- 1 (satu) buah plastik strip bening kosong;
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A54 warna biru beserta SIM CARD;
- 1 (satu) unit sepeda Motor merek YAMAHA NMAX warna Biru Dongker tanpa No.Polisi;
Putusan PN Koba Nomor 49/Pid.Sus/2022/PN Kba |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2022/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Magdalena Simanungkalit |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizki Ridha Damayanti, Br Hakim Anggota Novia Nanda Pertiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Padli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada Terdakwa Angga Putra Permana alias Angga bin Basriani; 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6665 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 49/Pid.Sus/2022/PN Kba
Statistik7515