- Menolak Eksepsi Tergugat.
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian.
- Menyatakan Almarhumah Umriyah binti Amak Said meninggal dunia pada tanggal 9 Juni 2007.
- Menyatakan Arif Syarifudin bin Amak Angkat telah meninggal dunia pada tanggal 6 Juni 2017.
- Menyatakan ahli waris yang sah dari Almarhum Arif Syarifudin bin Amak Angkat adalah sebagai berikut :
- Agus Rachmat bin Amir Syarifudin (anak kandung laki-laki).
- Yuli Rachmawati binti Amir Syarifudin (anak kandung perempuan).
- Shaqilla Shafa Imanda binti Juniarto (ahli waris pengganti dari almarhumah Ida Soraya).
- Menyatakan ahli waris yang sah dari Almarhum Agus Rachmat bin Amir Syarifudin adalah sebagai berikut :
- Sri Wahyu Prasetianti (isteri).
- Yuli Rahmawati binti Amir Syarifudin (saudara kandung perempuan), dan ;
- Shaqilla Shafa Imanda binti Juniarto (Ahli waris Pengganti dari Almarhum Ida Soraya).
- Menyatakan objek sengketa berupa :
- Sebidang tanah luas 1.129 M2 (Seribu seratus dua puluh Sembilan meter persegi), dengan bangunan Toko diatasnya, sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 14, Surat Ukur Nomor : 34/09.18/2012, tanggal 16 Mei 2012, atas nama Haji Amir Syarifudin, yang terletak di Jalan KH. Kholil Nomor 48 RT.001 RW.002, Kelurahan Kebungson, Kecamatan Gresik, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Kampung.
- Sebelah Selatan : Jalan KH. Kholil.
- Sebelah Timur : Rumah H. Syarif.
- Sebelah Barat : Tanah Lahan Milik H. Asnar.
- Sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya dengan luas 237 M2, Sertifikat Hak Milik Nomor 377, atas nama pemegang hak Hj. Umriyah, yang terletak di Jalan Raden Santri Gang 5 Nomor 11 RT.004 RW.002, Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Raden Santri Gang V.
- Sebelah Selatan : Rumah Pak Faqih, rumah Pak Jimi, dan
- Sebelah Timur : Rumah H. Saiful.
- Sebelah Barat : Rumah H. Suyud.
- Menetapkan bagian harta waris dari Almarhumah Amir Syarifudin dan H. Umriyah, sebagai berikut :
- Agus Rachmat bin Amir Syarifudin (anak kandung laki-laki), mendapatkan 2/4 bagian.
- Yuli Rachmawati binti Amir Syarifudin (anak kandung perempuan), mendapatkan 1/4 bagian.
- Shaqilla Shafa Imanda (ahli waris pengganti dari almarhumah Ida Soraya), mendapatkan 1/4 bagian.
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa pada dictum nomor 6 untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak ahli waris yang sah sebagaimana ditetapkan pada dictum nomor 7, dan jika tidak dapat diserahkan secara natura, dapat dilakukan pelelangan di hadapan pejabat berwenang di mana hasil lelangnya dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing.
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.
- Menyatakan objek sengketa berupa Sebidang tanah yang terdapat bangunan rumah diatasnya dengan ukuran luas 380 M2, Sertifikat Hak Milik Nomor 340, yang terletak di Jalan Raden Santri Gang IX Nomor 21, Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah H. Mas?ud, Rumah Pak Yunus, Rumah Nong Cik.
- Sebelah Selatan : Jalan Raden Santri Gang IX.
- Sebelah Timur : Tanah H. Faruk.
- Sebelah Barat : Rumah Abd. Mu?in.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai objek sengketa pada dictum nomor 2 Dalam Rekonvensi untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak ahli waris yang sah sebagaimana ditetapkan pada dictum nomor 7 dalam Konvensi, dan jika tidak dapat diserahkan secara natura, dapat dilakukan pelelangan di hadapan pejabat berwenang di mana hasil lelangnya dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing.
- Menetapkan bagian harta waris dari Almarhum Agus Rachmat bin Amir Syarifudin, sebagai berikut :
- Sri Wahyu Prasetianti (isteri), mendapat 1/4 bagian.
- Yuli Rahmawati binti Amir Syarifudin (saudara kandung perempuan), mendapat 6/12 bagian.
- Shaqilla Shafa Imanda binti Juniarto (Ahli waris Pengganti dari Almarhum Ida Soraya), mendapat 6/12 bagian.
- Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai bagian harta waris dari Almarhum Agus Rachmat bin Amir Syarifudin agar menyerahkan bagian yang menjadi hak ahli waris yang sah sebagaimana ditetapkan pada dictum Nomor 4 (empat) dalam Rekonvensi ini, dan jika tidak dapat diserahkan secara natura, dapat dilakukan pelelangan di hadapan pejabat berwenang di mana hasil lelangnya dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
- Menghukum para Penggugat dan Tergugat secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 12.385.000.-(dua belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA GRESIK Nomor 2340/Pdt.G/2021/PA.Gs |
|
Nomor | 2340/Pdt.G/2021/PA.Gs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Kamaruddin Amri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sudiliharti, I.br Hakim Anggota Fitriah Azis |
Panitera | Panitera Pengganti: Firman Isdiantara Gani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONVENSI : Rumah H. Mad. Merupakan harta peninggalan/harta waris dari Almarhum Amir Syarifudin dan Almarhumah Umriyah yang belum dibagi waris. DALAM REKONVENSI : Merupakan harta peninggalan/harta waris dari Almarhum Amir Syarifudin dan Almarhumah Umriyah yang belum dibagi waris. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2340/Pdt.G/2021/PA.Gs
Banding : 348/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik10319