Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 697 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 697 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sudrajad Dimyati |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Sugiyanto |
Panitera | Elly Tri Pangestuti |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT INDO BATAM EKATAMA, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 185/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg tanggal 27 Januari 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi;- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat tertanggal 11 Mei 2019, tidak sah dan batal demi hukum, sehingga Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat tetap berlangsung dan belum terputus;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 31 Agustus 2019;4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Hak Upah Para Penggugat dan Hak THR tahun 2019 kepada Para Penggugat dengan jumlah total sebesar Rp29.792.882,00 (dua puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah), dengan perincian sebagai berikut; No N a m a UPAH Upah Proses THR 2019 Jumlah 1 Sudedih 4,256,126 6 1 29,792,8825. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus atas putusnya hubungan kerja bukan karena kesalahan Para Penggugat berupa Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada Para Penggugat, dengan jumlah total Rp138.111.289,00 (seratus tiga puluh delapan juta seratus sebelas ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah), adapun perinciannya sebagai berikut:No N a m a UMK 2019 Masa Kerja Pesangon Penghargaan Masa Kerja Penggantian Hak Jumlah1 Sudedih 4,256,126 14 thn lebih 76,610,268 21,280,630 14,683,635 138,111,2896. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 697_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 697_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 697 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 185/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg
Statistik11432