Putusan PT PEKANBARU Nomor 83/PDT/2015/PT PBR |
|
Nomor | 83/PDT/2015/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ahmad Sukandar |
Hakim Anggota | H. Moch. Tuchfatul Anam, Bragung Wibowo |
Panitera | Rustam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : --MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT I, III, IV, V, VI DAN VII/PARA PEMBANDING ; --MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGKINANG NOMOR 37/PDT.G/ 2013/PN.BKN TANGGAL 20 NOVEMBER 2014 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; DENGAN MENGADILI SENDIRI --MENYATAKAN PENGADILAN NEGERI BANGKINANG TIDAK BERWENANG MEMERIKSA PERKARA INI ; --MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : --Menerima Permohonan banding dari Tergugat I, III, IV, V, VI dan VII/Para Pembanding ; --Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 37/Pdt.G/ 2013/PN.BKN tanggal 20 November 2014 yang dimohonkan banding tersebut ; DENGAN MENGADILI SENDIRI --Menyatakan Pengadilan Negeri Bangkinang tidak berwenang memeriksa perkara ini ; --Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 83/PDT/2015/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 83/PDT/2015/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2074 K/Pdt/2016
Banding : 83/PDT/2015/PT PBR
Pertama : 37/Pdt.G/ 2013/PN Bkn
Statistik10557