- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian secara verstek;
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yang sah, yang melangsungkan perkawinan dihadapan Pemuka Agama Kristen Katholik yang bernama PDT.EPHENETUS TARIGAN, STH, di Gereja Batak Karo Protestan (GBKP). Klasis Medan Delitua, sesuai dengan Surat Akte Perkawinan No. 1207-KW-02052017-0041, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang, sah Secara Hukum
- Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat dihadapan Pemuka Agama Kristen Katholik yang bernama PDT.EPHENETUS TARIGAN, STH, di Gereja Batak Karo Protestan (GBKP). Klasis Medan Delitua, sesuai dengan Surat Akte Perkawinan No. 1207-KW-02052017-0041, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang, Putus Karena Perceraian Dengan Segala Akibat Hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mengirimkan Salinan Putusan Perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk didaftarkan dan dicatatkan Perceraiannya pada Daftar Buku yang disediakan untuk itu, dan sekaligus juga memerintahkan untuk menerbitkan dan mengeluarkan Akte Perceraiannya
- Memerintahkan kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk melaporkan perceraian ini kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan dalam register yang disediakan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp910.000,00 (sembilanratus sepuluh ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 91/Pdt.G/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 91/Pdt.G/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Andriyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Zulfina Sari, Br Hakim Anggota Ramauli Hotnaria Purba |
Panitera | Panitera Pengganti Wanni Mushlihah Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pdt.G/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 91/Pdt.G/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pdt.G/2022/PN Lbp
Statistik367