- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian dengan Verstek ;
- Menyatakan demi hukum Perkawinan antara Penggugat (BUNGAMIN) dengan Tergugat (SOISE SIHOTANG) yang melangsungkan perkawinan dihadapan pemuka Agama Katholik Coram/imam yang bernama P Joseph M. Pandia OFMConv pada tanggal 12 juni 2009 di Gereja Katholik Janoa Coeli Kutalimbaru pasar X sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 1059/T/DS/2012 yang dikeluarkan oleh kepala dinas Kependudukan dan Capil Kabupaten Deli serdang pada tanggal 8 Oktober 2012 ADALAH SAH SECARA HUKUM
- Menyatakan demi hukum Perkawinan antara Penggugat (BUNGAMIN) dengan Tergugat (SOISE SIHOTANG) yang melangsungkan perkawinan dihadapan pemuka Agama Katholik Coram/imam yang bernama P Joseph M. Pandia OFMConv pada tanggal 12 juni 2009 di Gereja Katholik Janoa Coeli Kutalimbaru pasar X sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 1059/T/DS/2012 yang dikeluarkan oleh kepala dinas Kependudukan dan Capil Kabupaten Deli serdang pada tanggal 8 Oktober 2012 PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas 2 (dua) orang anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat yang masih dibawah umur yang bernama :
- GRACE AULINA BR SIHOTANG, Lahir di Medan, 20-09-2010;
- GEA ELFRIDA, lahir di Medan, 15-10-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 276/Pdt.G/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 276/Pdt.G/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ramauli Hotnaria Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Monalisa Anita Theresia Siagian, M.hbr Hakim Anggota David Sidik H. Simaremare |
Panitera | Panitera Pengganti: Sylvia Fransisca Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Memerintahkan Panitera pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu, untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kabupaten Deli Serdang, untuk didaftarkan dan dicatatkan perceraiannya pada Daftar Buku yang disediakan untuk itu,dan sekaligus juga memerintahkan untuk menerbitkan dan mengeluarkan Akte Perceraiannya; 7. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap; 8. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.510.000,-(Dua juta lima ratus sepuluh ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 276/Pdt.G/2021/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 276/Pdt.G/2021/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 276/Pdt.G/2021/PN Lbp
Statistik7015