- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PRAYA NOMOR 68/PID.SUS/2022/PN PYA, TANGGAL 25 MEI 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA IHSAN, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI MENUKAR ATAU MENYERAHAN NAROTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA IHSAN TERSEBUT DI ATAS DARI DAKWAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA IHSAN TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA IHSAN TERSEBUT DI ATAS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.800.000.000,- DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA ITU TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA TERSEBUT DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI :
- (SATU) BUAH PIPA KACA BENING
- (SATU) BUAH PIPET (SKOP)
- (SATU) BUAH KOREK API GAS
- (SATU) BUAH TUTUP BOTOL WARNA PUTIH YANG TERTANCAP PIPET
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 68/Pid.Sus/2022/PN Pya, tanggal 25 Mei 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa IHSAN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahan narotika golongan I bukan tanaman?;
- Membebaskan Terdakwa IHSAN tersebut di atas dari Dakwan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa IHSAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IHSAN tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti :
- (satu) buah pipa kaca bening
- (satu) buah pipet (skop)
- (satu) buah korek api gas
- (satu) buah tutup botol warna putih yang tertancap pipet
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 68/PID.SUS/2022/PT MTR |
|
Nomor | 68/PID.SUS/2022/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gede Komang Ady Natha |
Hakim Anggota | Bramat Khusaeri, Miniardi |
Panitera | Kemin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1 (SATU) BUAH TAS KECIL WARNA COKLAT DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (satu) buah tas kecil warna coklat Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6390 K/Pid.Sus/2022
Banding : 68/PID.SUS/2022/PT MTR
Statistik635