Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 63-K/PM.III-16/AU/V/2022 |
|
Nomor | 63-K/PM.III-16/AU/V/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pencurian dan Penadahan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kolonel Laut Kh Desman Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Asril Siagian, Br Hakim Anggota Letkol Chk Johanes Sudarso Taruk |
Panitera | Panitera Pengganti Kapten Chk Ayik Triandi Asmara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Febrianto Mobriky Say, Pangkat Pratu NRP 61619602545302 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penadahan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara selama 4 (Empat) bulan dengan masa percobaan selama 6 (Enam) bulan, dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan tindak pidana atau melakukan pelanggaran disiplin Militer sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang: 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam Nopol 6775 QT Nomor Rangka HM1JM3116HK280471 dan Nomor Mesin JM31E1285813 Dikembalikan kepada yang berhak. b. Surat-surat: 1 (satu) lembar Foto sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam Nopol 6775 QT Nomor Rangka HM1JM3116HK280471 dan Nomor Mesin JM31E1285813. 1 (satu) lembar Foto Nomor Rangka dan Nomor Mesin. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 105-K/PMT.III/BDG/AU/VIII/2022
Pertama : 63-K/PM.III-16/AU/V/2022
Statistik796