- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR: 264/PID.B/LH/2022/PN MTR TANGGAL 9 JUNI 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN.
- MEMERINTAHKAN SUPAYA TERDAKWA TETAP DITAHAN.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500.00 ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH ) ;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 264/PID.B/LH/2022/PN Mtr tanggal 9 Juni 2022 yang dimintakan banding tersebut ;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500.00 ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Putusan PT MATARAM Nomor 80/PID.SUS-LH/2022/PT MTR |
|
Nomor | 80/PID.SUS-LH/2022/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Heru Mustofa |
Hakim Anggota | Maximianus Daru Hermawan, Brabdul Bari A Rahim |
Panitera | - I Gede Subagyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6836 K/Pid.Sus-LH/2022
Banding : 80/PID.SUS-LH/2022/PT MTR
Statistik769