Putusan PT GORONTALO Nomor 10/PID.SUS-TPK/2022/PT GTO |
|
Nomor | 10/PID.SUS-TPK/2022/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Chrisfajar Sosiawan |
Hakim Anggota | Any Hindriatny, Brsuhandi |
Panitera | Muhamad Aldrin Malie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILANTINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI GORONTALO NOMOR 1/PID.SUS-TPK/2022/PN GTO TANGGAL 31 MEI 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI 1. MENYATAKAN TERDAKWA ISMAIL N JAFAR TERSEBUT DIATAS TIDAK TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT; 3. MENYATAKAN TERDAKWA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERULANG SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR; 4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA KEPADA TERDAKWA DIKENAKAN PIDANA PENGGANTI BERUPA PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 5. MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP.160.238.500,- (SERATUS ENAM PULUH JUTA DUA RATUS TIGA PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS RUPIAH) JIKA, TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SETELAH PUTUSAN PENGADILAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT DAN DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN; 6. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 7. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 8. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 1. 1 (SATU) BUNDEL APBDES PERUBAHAN TAHUN 2016 DESA BONGOHULAWA KEC. BONGOMEME KAB. GORONTALO PROV. GORONTALO NOMOR: 500/K-BGM/251.C/X/2016 TANGGAL 30 SEPTEMBER 2016; 2. 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN REALISASI TAHUN 2016 DESA BONGOHULAWA KEC. BONGOMEME KAB. GORONTALO TANGGAL 4 APRIL 2017; 3. 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN APBDES PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN 2017 DESA BONGOHULAWA KEC. BONGOMEME KAB. GORONTALO PROV GORONTALO NOMOR: 100/K-BGM/ /IX/2017 SEPTEMBER 2017. 4. 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBDES 2017 DESA BONGOHULAWA KEC. BONGOMEME KAB. GORONTALO PROV GORONTALO NOMOR 2 TAHUN 2018; 5. 1 (SATU) BUNDEL RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP-DES) TAHUN 2017 DESA BONGOHULAWA KEC. BONGOMEME KAB. GORONTALO TAHUN 2016; 6. 1 (SATU) BUNDEL PERATURAN DESA NO. 05 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TA. 2018 DESA BONGOHULAWA KEC. BONGOMEME KAB. GORONTALO PROV. GORONTALO NOMOR: 140/K.BGM/316/X/2018 TANGGAL 1 OKTOBER 2018; 7. 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA BONGOHULAWA TAHUN 2018 DESA BONGOHULAWA KEC. BONGOMEME KAB. GORONTALO PROV. GORONTALO NOMOR: 400/K.BGM/45/I/2019 TANGGAL JANUARI 2019; 8. 1 (SATU) BUNDEL DUKUMEN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP-DES) TAHUN 2019 DESA BONGOHULAWA KEC. BONGOMEME KAB. GORONTALO NOMOR: 400/BGM/346/X/2018 TANGGAL OKTOBER 2018; 9. 1 (SATU) BUNDEL PERATURAN DESA NO. 04 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TA. 2019 DESA BONGOHULAWA KEC. BONGOMEME KAB. GORONTALO NOMOR: 900/K.BGM/274/IX/2019 TANGGAL 08 SEPTEMBER 2019; 10. 1 (SATU) BUNDEL PERATURAN DESA NO. 01 TAHUN 2020 TENTANG LAPORAN REALISASI APBDES TA. 2019 DESA BONGOHULAWA KEC. BONGOMEME KAB. GORONTALO NOMOR: 900/K.BGM/065/I/2020 JANUARI 2020; 11. 1 (SATU) BUNDEL RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP-DES) TAHUN 2020 DESA BONGOHULAWA KEC. BONGOMEME KAB. GORONTALO NOMOR: 140/K.BGM/359.F/X/2019 OKTOBER 2019; 12. 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RPJM-DES) TAHUN 2015-2021 DESA BONGOHULAWA KEC. BONGOMEME KAB. GORONTALO; 13. 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN REALISASI APBDES SEMESTER I DESA BONGOHULAWA KEC. BONGOMEME KAB. GORONTALO PROV. GORONTALO TAHUN 2016 TANGGAL 22 JULI 2016; 14. 5 (LIMA) LEMBAR LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SEMESTERAN PEMERINTAH DESA BONGOHULAWA TA 2018 PERIODE SEMESTER I 2018 TANGGAL 30 DESEMBER 2018; 15. 5 (LIMA) LEMBAR LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SEMESTERAN PEMERINTAH DESA BONGOHULAWA TA 2018 PERIODE SEMESTER II 2018 TANGGAL 30 DESEMBER 2018; 16. 4 (EMPAT) LEMBAR LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SEMESTER PERTAMA PEMERINTAH DESA BONGOHULAWA TA 2018 TANGGAL 30 DESEMBER 2018; 17. 4 (EMPAT) LEMBAR LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SEMESTER AKHIR TAHUN PEMERINTAH DESA BONGOHULAWA TA 2018 TANGGAL 30 DESEMBER 2018; 18. 9 (SEMBILAN) LEMBAR LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SEMESTERAN PEMERINTAH DESA BONGOHULAWA TA 2019 PERIODE SEMESTER I 2019 TANGGAL 30 JUNI 2019; 19. 9 (SEMBILAN) LEMBAR LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SEMESTERAN PEMERINTAH DESA BONGOHULAWA TA 2019 PERIODE SEMESTER II 2019 TANGGAL 30 DESEMBER 2019; 20. 7 (TUJUH) LEMBAR LAPORAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SEMESTER PERTAMA PEMERINTAH DESA BONGOHULAWA TA 2019 TANGGAL 30 JUNI 2019; 21. 7 (TUJUH) LEMBAR LAPORAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SEMESTER AKHIR TAHUN PEMERINTAH DESA BONGOHULAWA TA 2019 TANGGAL 30 DESEMBER 2019; 22. 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN TENTANG REALISASI DANA DESA TA. 2019 DESA BONGOHULAWA KEC. BONGOMEME KAB. GORONTALO PROVINSI GORONTALO NOMOR: 145/K.BGM/029/I/2020 TANGGAL 17 JANUARI 2020; 23. 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN SEMESTER I TA. 2019 DESA BONGOHULAWA KEC. BONGOMEME KAB. GORONTALO PROVINSI GORONTALO NOMOR: 900/K.BGM/260/VIII/2019 TANGGAL 28 AGUSTUS 2019; 24. 7 (TUJUH) LEMBAR LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SEMESTERAN PEMERINTAH DESA BONGOHULAWA TA 2020 PERIODE SEMESTER I 2020 TANGGAL 30 JUNI 2020; 25. 7 (TUJUH) LEMBAR LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SEMESTERAN PEMERINTAH DESA BONGOHULAWA TA 2020 PERIODE SEMESTER II 2020 TANGGAL 30 DESEMBER 2020; 26. 6 (ENAM) LEMBAR LAPORAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SEMESTER PERTAMA PEMERINTAH DESA BONGOHULAWA TA 2020 TANGGAL 4 JUNI 2020; 27. 6 (ENAM) LEMBAR LAPORAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SEMESTER AKHIR TAHUN PEMERINTAH DESA BONGOHULAWA TA 2020 TANGGAL 30 DESEMBER 2020; 28. 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN LAPORAN SEMESTER I TA. 2020 DESA BONGOHULAWA KEC. BONGOMEME KAB. GORONTALO NOMOR: 145/K.BGM/409/IX/2020 TANGGAL 11 SEPTEMBER 2020; 29. 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN REALISASI APBDES TA. 2020 TAHUN 2020 DESA BONGOHULAWA KEC. BONGOMEME KAB. GORONTALO PROVINSI GORONTALO; 30. 2 (DUA) BUNDEL DATA DUKUNG SPJ (SURAT PERTANGGGUNGJAWABAN) TAHUN 2016; 31. 2 (DUA) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA BONGOHULAWA NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN TAHUN 2018; 32. 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) DESA BONGOHULAWA KEC. BONGOMEME KAB. GORONTALO TAHUN 2018; 33. 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) DESA BONGOHULAWA KEC. BONGOMEME KAB. GORONTALO TAHUN 2019; 34. 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) DESA BONGOHULAWA KEC. BONGOMEME KAB. GORONTALO TAHUN 2020; 35. FOTOCOPY 1 BUNDEL DOKUMEN LAPORAN REALISASI DANA DESA TAHAP II TAHUN ANGGARAN 2020 DESA BONGOHULAWA KEC BONGOMEME KAB GORONTALO; 36. 1 (SATU) BUAH BUKU CATATAN TRANSAKSI TOKO MUTIARA BANGUNAN; 37. 1 (SATU) BUAH BUKU NOTA BERISI PEMBELIAN BARANG-BARANG; 38. 1 (SATU) BUNDEL SPJ (SURAT PERTANGUNGJAWABAN) BULAN MEI TAHUN 2016; 39. 1 (SATU) BUNDEL SPJ (SURAT PERTANGUNGJAWABAN) BULAN JUNI TAHUN 2016; 40. 1 (SATU) BUNDEL SPJ (SURAT PERTANGUNGJAWABAN) BULAN AGUSTUS TAHUN 2016; 41. 1 (SATU) BUNDEL SPJ (SURAT PERTANGUNGJAWABAN) BULAN SEPTEMBER TAHUN 2016; 42. 1 (SATU) BUNDEL SPJ (SURAT PERTANGUNGJAWABAN) BULAN OKTOBER TAHUN 2016; 43. 1 (SATU) BUNDEL SPJ (SURAT PERTANGUNGJAWABAN) BULAN NOVEMBER TAHUN 2016; 44. 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN DANA DESA (APBN) TAHAP I DESA BONGOHULAWA KECAMATAN BONGOMEME KABUPATEN GORONTALO PROVINSI GORONTALO TAHUN 2016; 45. 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN REALISASI APBDES TRIWULAN I DESA BONGOHULAWA KECAMATAN BONGOMEME KABUPATEN GORONTALO PROVINSI GORONTALO TAHUN 2016; 46. 1 (SATU) BUNDEL LAPORAN REALISASI APBDES TRIWULAN II DESA BONGOHULAWA KECAMATAN BONGOMEME KABUPATEN GORONTALO PROVINSI GORONTALO TAHUN 2016; 47. 1 (SATU) BUNDEL SPJ (SURAT PERTANGUNGJAWABAN) BULAN JANUARI S/D APRIL TAHUN 2017; 48. 1 (SATU) BUNDEL SPJ (SURAT PERTANGUNGJAWABAN) BULAN MEI TAHUN 2017; 49. 1 (SATU) BUNDEL SPJ (SURAT PERTANGUNGJAWABAN) BULAN JUNI TAHUN 2017; 50. 1 (SATU) BUNDEL SPJ (SURAT PERTANGUNGJAWABAN) BULAN JULI TAHUN 2017; 51. 1 (SATU) BUNDEL SPJ (SURAT PERTANGUNGJAWABAN) BULAN AGUSTUS TAHUN 2017; 52. 1 (SATU) BUNDEL SPJ (SURAT PERTANGUNGJAWABAN) BULAN DESEMBER TAHUN 2017; 53. 1 (SATU) BUNDEL BERITA ACARA PENYERAHAN KEGIATAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2017; 54. 1 (SATU) BUNDEL RENCANA ANGGARAN BIAYA DESA BONGOHULAWA KECAMATAN BONGOHULAWA KECAMATAN BONGOHULAWA TAHUN ANGGARAN 2017; 55. 1 (SATU) BUNDEL BUKU KAS UMUM PEMERINTAH DESA BONGOHULAWA TAHUN ANGGARAN 2020; 56. 1 (SATU) BUNDEL PERATURAN DESA NO. 04 TAHUN 2020 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES) TAHUN ANGGARAN 2021 DESA BONGOHULAWA KECAMATAN BONGOHULAWA KECAMATAN BONGOHULAWA TAHUN 2020; 57. 1 (SATU) BUAH BUKU NOTA BERISI PEMBELIAN BARANG-BARANG DARI TOKO AW BANGUNAN; 58. SURAT KEPUTUSAN BUPATI GORONTALO NOMOR: 279/07/V/2015 TANGGAL 6 MEI 2015 TENTANG PEMBERHENTIAN PEJABAT KEPALA DESA DAN PENETAPAN PENGESAHAN DAN PENAGANGKATAN KEPALA DESA BONGOHULAWA KECAMATAN BONGOMEME KABUPATEN GORONTALO; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMERINTAH DESA BONGOHULAWA 59. 1 (BUNDEL) ASLI SURAT PERNYATAAN DI HADAPAN TIM INSPEKTORAT KABUPATEN GORONTALO, DENGAN RINCIAN SEBAGI BERIKUT: ? 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN ISMANTO J. MUKO TANGGAL 7 DESEMBER 2020; ? 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN ISMANTO J. MUKO TANGGAL 2 DESEMBER 2020; ? 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN YUNUS SUNATI TANGGAL 7 DESEMBER 2020; ? 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN ROLI A. NUKU, S.KOM TANGGAL 30 NOVEMBER 2020; ? 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN ISMANTO J. MUKO TANGGAL 2 DESEMBER 2020; ? 2 (DUA) LEMBAR SURAT PERNYATAAN FATMA DAUD 1 DESEMBER 2020; ? 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN YUYUN A. DAUD TANGGAL 2 DESEMBER 2020; ? 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN YUNUS SUNATI TANGGAL 7 DESEMBER 2020 ? 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN YUNUS SUNATI TANGGAL 2 DESEMBER 2020; ? 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN YUNUS SUNATI TANGGAL 2 DESEMBER 2020; ? 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN YUNUS SUNATI TANGGAL 2 DESEMBER 2020; ? 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN FATMAH WATY G. MUKO TANGGAL 07 DESEMBER 2020; ? 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB ISMAIL N. JAFAR TANGGAL 15 MARET 2020; ? 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERNYATAAN ISMANTO J. MUKO SELAKU DIREKTUR BUMDES 2 DESEMBER 2020; 60. SURAT PERINTAH TUGAS INSPEKTORAT KABUPATEN GORONTALO UNTUK MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN KHUSUS NOMOR: 800/INSP/250/2020 TANGGAL 25 NOVEMBER 2020; DIKEMBALIKAN KEPADA INSPEKTORAT KABUPATEN GORONTALO 9. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; - Membatalkan Putusan PengadilanTindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto tanggal 31 Mei 2022 yang dimintakan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan Terdakwa ISMAIL N JAFAR tersebut diatas tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Berulang? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.160.238.500,- (seratus enam puluh juta dua ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah) jika, Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) bundel APBDES Perubahan Tahun 2016 Desa Bongohulawa Kec. Bongomeme Kab. Gorontalo Prov. Gorontalo Nomor: 500/K-Bgm/251.c/X/2016 tanggal 30 September 2016; 2. 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Tahun 2016 Desa Bongohulawa Kec. Bongomeme Kab. Gorontalo tanggal 4 April 2017; 3. 1 (satu) bundel Dokumen APBDES Perubahan Tahun Anggaran 2017 Desa Bongohulawa Kec. Bongomeme Kab. Gorontalo Prov Gorontalo Nomor: 100/K-Bgm/ /IX/2017 September 2017. 4. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDES 2017 Desa Bongohulawa Kec. Bongomeme Kab. Gorontalo Prov Gorontalo Nomor 2 Tahun 2018; 5. 1 (satu) bundel Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Des) Tahun 2017 Desa Bongohulawa Kec. Bongomeme Kab. Gorontalo Tahun 2016; 6. 1 (satu) bundel Peraturan Desa No. 05 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2018 Desa Bongohulawa Kec. Bongomeme Kab. Gorontalo Prov. Gorontalo Nomor: 140/K.BGM/316/X/2018 Tanggal 1 Oktober 2018; 7. 1 (satu) bundel Dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Bongohulawa Tahun 2018 Desa Bongohulawa Kec. Bongomeme Kab. Gorontalo Prov. Gorontalo Nomor: 400/K.BGM/45/I/2019 Tanggal Januari 2019; 8. 1 (satu) bundel Dukumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Des) Tahun 2019 Desa Bongohulawa Kec. Bongomeme Kab. Gorontalo Nomor: 400/Bgm/346/X/2018 tanggal Oktober 2018; 9. 1 (satu) bundel Peraturan Desa No. 04 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2019 Desa Bongohulawa Kec. Bongomeme Kab. Gorontalo Nomor: 900/K.BGM/274/IX/2019 tanggal 08 September 2019; 10. 1 (satu) bundel Peraturan Desa No. 01 Tahun 2020 tentang Laporan Realisasi APBDES TA. 2019 Desa Bongohulawa Kec. Bongomeme Kab. Gorontalo Nomor: 900/K.BGM/065/I/2020 Januari 2020; 11. 1 (satu) bundel Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Des) Tahun 2020 Desa Bongohulawa Kec. Bongomeme Kab. Gorontalo Nomor: 140/K.BGM/359.f/X/2019 Oktober 2019; 12. 1 (satu) bundel Dokumen Rencana Pembangunan Desa (RPJM-Des) Tahun 2015-2021 Desa Bongohulawa Kec. Bongomeme Kab. Gorontalo; 13. 1 (satu) bundel Laporan Realisasi APBDES Semester I Desa Bongohulawa Kec. Bongomeme Kab. Gorontalo Prov. Gorontalo Tahun 2016 tanggal 22 Juli 2016; 14. 5 (lima) lembar Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semesteran Pemerintah Desa Bongohulawa TA 2018 Periode Semester I 2018 tanggal 30 Desember 2018; 15. 5 (lima) lembar Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semesteran Pemerintah Desa Bongohulawa TA 2018 Periode Semester II 2018 tanggal 30 Desember 2018; 16. 4 (empat) lembar Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester Pertama Pemerintah Desa Bongohulawa TA 2018 tanggal 30 Desember 2018; 17. 4 (empat) lembar Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester Akhir Tahun Pemerintah Desa Bongohulawa TA 2018 tanggal 30 Desember 2018; 18. 9 (sembilan) lembar Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semesteran Pemerintah Desa Bongohulawa TA 2019 Periode Semester I 2019 tanggal 30 Juni 2019; 19. 9 (sembilan) lembar Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semesteran Pemerintah Desa Bongohulawa TA 2019 Periode Semester II 2019 tanggal 30 Desember 2019; 20. 7 (tujuh) lembar Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester Pertama Pemerintah Desa Bongohulawa TA 2019 tanggal 30 Juni 2019; 21. 7 (tujuh) lembar Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester Akhir Tahun Pemerintah Desa Bongohulawa TA 2019 tanggal 30 Desember 2019; 22. 1 (satu) bundel Laporan tentang Realisasi Dana Desa TA. 2019 Desa Bongohulawa Kec. Bongomeme Kab. Gorontalo Provinsi Gorontalo Nomor: 145/K.BGM/029/I/2020 tanggal 17 Januari 2020; 23. 1 (satu) bundel Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Semester I TA. 2019 Desa Bongohulawa Kec. Bongomeme Kab. Gorontalo Provinsi Gorontalo Nomor: 900/K.BGM/260/VIII/2019 tanggal 28 Agustus 2019; 24. 7 (tujuh) lembar Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semesteran Pemerintah Desa Bongohulawa TA 2020 Periode Semester I 2020 tanggal 30 Juni 2020; 25. 7 (tujuh) lembar Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semesteran Pemerintah Desa Bongohulawa TA 2020 Periode Semester II 2020 tanggal 30 Desember 2020; 26. 6 (enam) lembar Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester Pertama Pemerintah Desa Bongohulawa TA 2020 tanggal 4 Juni 2020; 27. 6 (enam) lembar Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester Akhir Tahun Pemerintah Desa Bongohulawa TA 2020 tanggal 30 Desember 2020; 28. 1 (satu) bundel Dokumen Laporan Semester I TA. 2020 Desa Bongohulawa Kec. Bongomeme Kab. Gorontalo Nomor: 145/K.BGM/409/IX/2020 tanggal 11 September 2020; 29. 1 (satu) bundel Laporan Realisasi APBDES TA. 2020 Tahun 2020 Desa Bongohulawa Kec. Bongomeme Kab. Gorontalo Provinsi Gorontalo; 30. 2 (dua) bundel Data Dukung SPJ (Surat Pertangggungjawaban) tahun 2016; 31. 2 (dua) lembar Surat Keputusan Kepala Desa Bongohulawa Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan tahun 2018; 32. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Bongohulawa Kec. Bongomeme Kab. Gorontalo tahun 2018; 33. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Bongohulawa Kec. Bongomeme Kab. Gorontalo tahun 2019; 34. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Bongohulawa Kec. Bongomeme Kab. Gorontalo tahun 2020; 35. Fotocopy 1 bundel dokumen Laporan Realisasi dana desa tahap II Tahun Anggaran 2020 Desa Bongohulawa Kec Bongomeme Kab Gorontalo; 36. 1 (satu) buah Buku Catatan Transaksi Toko Mutiara Bangunan; 37. 1 (satu) buah Buku Nota Berisi Pembelian Barang-Barang; 38. 1 (satu) bundel SPJ (Surat Pertangungjawaban) bulan Mei tahun 2016; 39. 1 (satu) bundel SPJ (Surat Pertangungjawaban) bulan Juni tahun 2016; 40. 1 (satu) bundel SPJ (Surat Pertangungjawaban) bulan Agustus tahun 2016; 41. 1 (satu) bundel SPJ (Surat Pertangungjawaban) bulan September tahun 2016; 42. 1 (satu) bundel SPJ (Surat Pertangungjawaban) bulan Oktober tahun 2016; 43. 1 (satu) bundel SPJ (Surat Pertangungjawaban) bulan November tahun 2016; 44. 1 (satu) bundel Laporan Dana Desa (APBN) Tahap I Desa Bongohulawa Kecamatan Bongomeme Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo tahun 2016; 45. 1 (satu) bundel Laporan Realisasi APBDES Triwulan I Desa Bongohulawa Kecamatan Bongomeme Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo tahun 2016; 46. 1 (satu) bundel Laporan Realisasi APBDES Triwulan II Desa Bongohulawa Kecamatan Bongomeme Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo tahun 2016; 47. 1 (satu) bundel SPJ (Surat Pertangungjawaban) bulan Januari s/d April tahun 2017; 48. 1 (satu) bundel SPJ (Surat Pertangungjawaban) bulan Mei tahun 2017; 49. 1 (satu) bundel SPJ (Surat Pertangungjawaban) bulan Juni tahun 2017; 50. 1 (satu) bundel SPJ (Surat Pertangungjawaban) bulan Juli tahun 2017; 51. 1 (satu) bundel SPJ (Surat Pertangungjawaban) bulan Agustus tahun 2017; 52. 1 (satu) bundel SPJ (Surat Pertangungjawaban) bulan Desember tahun 2017; 53. 1 (satu) bundel Berita Acara Penyerahan Kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2017; 54. 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Desa Bongohulawa Kecamatan Bongohulawa Kecamatan Bongohulawa Tahun Anggaran 2017; 55. 1 (satu) bundel Buku Kas Umum Pemerintah Desa Bongohulawa Tahun Anggaran 2020; 56. 1 (satu) bundel Peraturan Desa No. 04 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2021 Desa Bongohulawa Kecamatan Bongohulawa Kecamatan Bongohulawa Tahun 2020; 57. 1 (satu) buah Buku Nota Berisi Pembelian Barang-Barang dari Toko AW Bangunan; 58. Surat Keputusan Bupati Gorontalo Nomor: 279/07/V/2015 tanggal 6 Mei 2015 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Penetapan Pengesahan dan Penagangkatan Kepala Desa Bongohulawa Kecamatan Bongomeme Kabupaten Gorontalo; Dikembalikan kepada pemerintah Desa Bongohulawa 59. 1 (bundel) asli Surat Pernyataan di hadapan Tim Inspektorat Kabupaten Gorontalo, dengan rincian sebagi berikut: ? 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Ismanto J. Muko tanggal 7 Desember 2020; ? 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Ismanto J. Muko tanggal 2 Desember 2020; ? 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Yunus Sunati tanggal 7 Desember 2020; ? 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Roli A. Nuku, S.Kom tanggal 30 November 2020; ? 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Ismanto J. Muko tanggal 2 Desember 2020; ? 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Fatma Daud 1 Desember 2020; ? 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Yuyun A. Daud tanggal 2 Desember 2020; ? 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Yunus Sunati tanggal 7 Desember 2020 ? 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Yunus Sunati tanggal 2 Desember 2020; ? 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Yunus Sunati tanggal 2 Desember 2020; ? 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Yunus Sunati tanggal 2 Desember 2020; ? 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Fatmah Waty G. Muko tanggal 07 Desember 2020; ? 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Ismail N. Jafar tanggal 15 Maret 2020; ? 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Ismanto J. Muko selaku Direktur BUMDES 2 Desember 2020; 60. Surat Perintah Tugas Inspektorat Kabupaten Gorontalo untuk Melaksanakan Pemeriksaan Khusus Nomor: 800/INSP/250/2020 tanggal 25 November 2020; Dikembalikan kepada Inspektorat Kabupaten Gorontalo 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/PID.SUS-TPK/2022/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 10/PID.SUS-TPK/2022/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7245 K/Pid.Sus/2022
Banding : 10/PID.SUS-TPK/2022/PT GTO
Lainnya : 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Gto
Statistik
Statistik
128
68