- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan tetapi tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan demi hukum Perkawinan antara Penggugat (TIO TEK KO) dengan Tergugat (MARIAWATI AMIN) yang melangsungkan perkawinan dihadapan pemuka Agama Budha yang bernama SATYAGUNA SUDJANA pada Tanggal 16 April 2000, diwihara Budha Dharma Jalan Kenari I No. 1 Bekasi Jawa Barat sesuai dengan bukti Kutipan Akte Perkawinan No. 1849/I/2000 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 1 Mei 2000 SAH DEMI HUKUM
- Menyatakan demi hukum Perkawinan antara Penggugat (TIO TEK KO) dengan Tergugat (MARIAWATI AMIN) yang melangsungkan perkawinan dihadapan pemuka Agama Budha yang bernama SATYAGUNA SUDJANA pada Tanggal 16 April 2000, diwihara Budha Dharma Jalan Kenari I No. 1 Bekasi Jawa Barat sesuai dengan bukti Kutipan Akte Perkawinan No. 1849/I/2000 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 1 Mei 2000 Putus Karena Perceraian Dengan Segala Akibat Hukumnya
- Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mengirimkan Salinan Putusan Perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang dan Kantor Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk didaftarkan dan dicatatkan Perceraiannya pada Daftar Buku yang disediakan untuk itu, dan sekaligus juga memerintahkan untuk menerbitkan dan mengeluarkan Akte Perceraiannya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.560.000,00 (satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 79/Pdt.G/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 79/Pdt.G/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pinta Uli Br. Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarma Siregar, Br Hakim Anggota Rina Lestari Br. Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Pramana Sakti, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pdt.G/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 79/Pdt.G/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pdt.G/2022/PN Lbp
Statistik389