- Menyatakan Terdakwa NUARDI Alias NUAR Bin DOGOL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa NUARDI Alias NUAR Bin DOGOL telah terbukti secara Sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah RP.655.375.000,00 (Enam ratus lima puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) lembar kwitansi untuk pembayaran Honor Add tanggal 18 Mei 2020 dari NORYANI (Bendahara Desa) kepada NUARDI sejumlah 40.000.000.
- 1 ( satu ) lembar kwitansi untuk pembayaran Dana Desa (DD) tanggal 26 Mei 2020 dari NORYANI (Bendahara Desa) kepada NUARDI sejumlah 133.000.000.
- 1 ( satu ) lembar kwitansi tanpa keterangan tanggal 14 Agustus 2020 dari NORYANI (Bendahara Desa) kepada NUARDI sejumlah 48.000.000.
- 1 ( satu ) lembar kwitansi untuk pembayaran Dana Desa tanggal 26 Agustus 2020 dari NORYANI (Bendahara Desa) kepada NUARDI sejumlah 130.000.000.
- 1 ( satu ) lembar kwitansi tanpa keterangan tanggal 02 September 2020 dari NUARDI kepada NUARDI sejumlah 136.000.000.
- 1 ( satu ) lembar kwitansi untuk pembayaran BLT tahap IV tanggal 23 September 2020 dari NORYANI (Bendahara Desa) kepada NUARDI sejumlah 90.000.000.
- 1 ( satu ) lembar kwitansi untuk pembayaran BLT dan Fisik tanggal 21 Desember 2020 dari NORYANI (Bendahara Desa) kepada HAMSAR sejumlah 174.000.000.
- 1 ( satu ) lembar kwitansi untuk pembayaran honor tanggal 28 Desember 2020 dari NORYANI (Bendahara Desa) kepada NUARDI sejumlah 65.000.000.
- 1 ( satu ) lembar formulir penyetoran Bank Riau Kepri dengan penerima setoran BUMDES Pelanduk Bisa dan Penyetor NORYANI sejumlah 72.175.000 tanggal 21 Desember 2020.
- 1 ( satu ) lembar Print Out Rekening Koran Giro Kas Desa Pelanduk dengan Nomor Rekening 102-02-00202 Periode 1/01/20 ? 31/12/20.
- 1 ( satu ) rangkap Foto Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala Desa Pelanduk Nomor : KPTS : 01 / PEM-PLK/III/2019, tanggal 09 Maret 2019 tentang Pengangkatan Kaur Keuangan Desa Pelanduk atas nama NORYANI.
- 1 ( satu ) rangkap Asli Surat Keputusan Kepala Desa Pelanduk Nomor : KPTS: 01/PEM-PLK/III/2019, tanggal 09 Maret 2019 tentang Pengangkatan Kaur Umum dan Perencanaan Desa Pelanduk atas nama AHMADI, S.Pd.
- 1 ( satu ) berkas Asli Laporan PertanggungJawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 bulan Januari s/d Desember 2020 Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- 1 ( satu ) berkas Asli Laporan PertanggungJawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 bulan Desember 2020 Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- 1 ( (satu ) berkas Asli Peraturan Desa Pelanduk Nomor 1 Tahun 2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020.
- 1 ( satu ) berkas Asli Peraturan Desa Pelanduk Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- 1 ( satu ) berkas Asli Peraturan Desa Pelanduk Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
- 1 ( satu ) berkas Asli Peraturan Desa Pelanduk Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pelanduk Tahun Anggaran 2020.
- 1 ( satu ) rangkap Asli Surat Keputusan Kepala Desa Pelanduk Nomor : KPTS: 01/PEM-PLK/III/2019, tanggal 09 Maret 2019 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Pelanduk atas nama HAMSAR.
- 1 ( satu ) berkas Asli Dokumen Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP-DESA) Tahun 2020 Ditetapkan Berdasarkan Peraturan Desa Pelanduk Nomor 03 Tahun 2019 Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau Tahun 2019.
- 1 ( satu ) berkas Foto Copy Legalisir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2018-2023 ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa ( Perdes ) Desa Pelanduk Nomor : 03 Tahun 2018 Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau Tahun 2018.
- 1 (satu) berkas Asli Dokumen Desain dan RAB (Perubahan) kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Transportasi Pekerjaan Jembatan Beton Lokasi Dusun II Parit Kayu Ara Desa Pelanduk Kecamatan Mandah Kabupaten Indargiri Hilir Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020.
- 1 ( satu ) lembar Kwitansi Penyerahan uang dari saudara SUKIRMAN kepada saudara NUARDI tanggal 04 Januari 2020 sejumlah 28.000.000.
- 1 ( satu ) lembar Kwitansi Penyerahan uang dari saudara SUKIRMAN kepada saudara NUARDI tanggal 03 Maret 2020 sejumlah 40.000.000.
- 1 ( satu ) buah Buku Pembelian / Penjualan BUMDesa Pelanduk Bisa.
- 1 ( satu ) lembar rekening koran Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan an. BUMDES PELANDUK BISA nomor rekening 102-20-08912 periode 01/01/20 ? 31/12/20.
- 1 ( satu ) lembar rekening koran Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan an. BUMDES PELANDUK BISA nomor rekening 102-20-08912 periode 01/01/21 ? 31/12/21.
- Legalisir Foto copy Surat Keputusan Kepala Desa Pelanduk Nomor : Kpts. 1 / DP / I / 2020 tentang Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Desa Pelanduk Tahun 2020, tanggal 2 Januari 2020.
- Legalisir Foto copy NPWP Desa Pelanduk Kec. Mandah.
- Legalisir Foto copy NPWP Kepala Desa an. NUARDI.
- Legalisir Foto copy KTP Kepala Desa an. NUARDI.
- Legalisir Foto copy KTP Bendahara an. NORYANI.
- Legalisir Foto Copy Print Out Rekening Desa Pelanduk Kec. Mandah.
- Legalisir Foto copy Verifikasi Kelengkapan Dokumen Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintahan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir, tanggal 05 Juni 2020.
- Legalisir Foto copy Verifikasi Kelengkapan dokumen Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Riau TA. 2020 Tingkat Provinsi tanggal 04 November 2020.
- Legalisir Foto copy Kwitansi Pembayaran Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Riau kepada Desa Tahun Anggaran 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI dan Kaur Keuangan/Bendahara an. NORYANI.
- Legalisir Foto copy Daftar desa Penerima Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Indragiri Hilir, tanggal 19 Oktober 2020.
- Legalisir Foto copy Surat Bupati Indragiri Hilir Nomor : 411.3/DPMD/2020/1058.71, tanggal 04 November 2020, Perihal : Permohonan Penyaluran BKK Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020.
- Legalisir Foto copy Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau Nomor : 412/DPMD DUKCAPIL/617, tanggal 23 November 2020, Perihal : Pengantar Penyaluran BKK Pemerintahan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020.
- Legalisir Foto copy Rekap Data Nama, Nomor Rekening dan AN. Rekening Desa Kabupaten Indragiri Hilir Tahap II, tanggal 24 November 2020.
- Legalisir Foto copy Tanda terima Berkas Kelengkapan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2020, tanggal 23 November 2020.
- Legalisir Foto copy Lembar Disposisi, tanggal 23 November 2020.
- Legalisir Foto copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Rincian Penggunaan Dana, Nomor : 00437/3.00.02.00 /SPP/LS/IV/2020, tanggal 24 November 2020.
- Legalisir Foto copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Ringkasan, Nomor : 00437/3.00.02.00 /SPP/LS/IV/2020, tanggal 24 November 2020.
- Legalisir Foto copy Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Surat Pengantar, Nomor : 00437/3.00.02.00 /SPP/LS/IV/2020, tanggal 24 November 2020.
- Legalisir Foto copy Dokumen Kelengkapan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Kepala Desa Tahun Anggaran 2020, tanggal 24 November 2020.
- Legalisir Foto copy Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen, tanggal 24 November 2020.
- Legalisir Foto copy Surat Perintah Membayar Tahun Anggaran 2020, Nomor : 00440/3.00.02.00/SPM/LS/IV/2020, tanggal 24 November 2020.
- Legalisir Foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 05546/SP2D/ LS/IV/2020 Tanggal 27 November 2020.
- 1 (satu) lembar Legalisir Foto Copy Surat Kuasa Pemindah Bukuan Dana Desa tanggal 6 Maret 2020.
- 1 (satu) lembar Legalisir Foto Copy Surat Pernyataan Kebenaran Penerima Penyaluran Dana Desa Nomor : 308 / BKAD ? PPKD / V / 2020 tanggal 20 Mei 2020, beserta lampiran.
- 1 (satu) lembar Legalisir Foto Copy Surat Pengantar Permohonan Penyaluran dana Desa Tahap I Nomor : 414 / BKAD-PPKD / VI / 2020, tanggal 15 Juni 2020, beserta lampiran.
- 1 (satu) lembar Legalisir Foto Copy Surat Pengantar Permohonan Penyaluran dana Desa Tahap I Nomor : 596 / BKAD-PPKD / VII / 2020, tanggal 22 Juli 2020, beserta lampiran.
- 1 (satu) lembar Legalisir Foto Copy Surat Pengantar Permohonan Penyaluran dana Desa Tahap II Nomor : 678 / BKAD-PPKD / VIII / 2020, tanggal 12 Agustus 2020, beserta lampiran.
- 1 (satu) lembar Legalisir Foto Copy Surat Pengantar Permohonan Penyaluran dana Desa Tahap II Nomor : 721 / BKAD-PPKD / VIII / 2020, tanggal 25 Agustus 2020, beserta lampiran.
- 1 (satu) lembar Legalisir Foto Copy Surat Pengantar Permohonan Penyaluran dana Desa Tahap II Nomor : 808 / BKAD-PPKD / IX / 2020, tanggal 15 September 2020, beserta lampiran.
- 1 (satu) lembar Legalisir Foto Copy Surat Pengantar Permohonan Penyaluran dana Desa Tahap III Nomor : 1179 / BKAD-PPKD / XII / 2020, tanggal 10 Desember 2020, beserta lampiran.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) nomor : 01836/SP2D/2020, tanggal 16 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Sdri. ITA YUANITA, SE selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah II.
- 1 (satu) lembar Checklist Kelengkapan Dokumen Penerbitan SP2D, tanggal 16 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar, nomor : 00191/SPM/LS/ 3.00.02.00/II/2020,-, tanggal 15 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah an. Dra. Hj. DJAMILAH, MH.
- Penelitian kelengkapan Dokumen Pencairan oleh Sdr. MARDANI, tanggal 15 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Surat Pengantar, nomor : 00191/SPP/LS/3.00.02.00/II/2020, tanggal 15 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeuaran an. SYAHRIAWATI, SE.
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Ringkasan, nomor : 00191/SPP/LS/3.00.02.00/II/2020, tanggal 15 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeuaran an. SYAHRIAWATI, SE.
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Rincian Rencana Penggunaan, nomor : 00191/SPP/LS/3.00.02.00/II/2020, tanggal 15 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeuaran an. SYAHRIAWATI, SE.
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 194 / DPMD-ADDI / VI / 2020, tanggal 11 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil an. BUDI N. PAMUNGKAS, S.STP, M.Si.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen tanggal 11 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil an. BUDI N. PAMUNGKAS, S.STP, M.Si.
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Nomor : 15 / MDH-ADD / VI / 2020, tanggal 5 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Camat mandah an. H. JUNAIDI, S.Sos, M.Si.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 3 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 3 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar Fofocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Desa an. NUARDI.
- 1 (satu) lembar Fotocopy rekening bank Desa Pelanduk Kec. Mandah.
- 1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 3 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap sebelumnya, yang dibuat oleh Kaur Keuangan, tanggal 3 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap sebelumnya, yang dibuat oleh sekretaris desa, tanggal 3 Juni 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) nomor : 07553/SP2D/2020, tanggal 23 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Sdr. AFARAHIM, SE, M.Si selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah I.
- 1 (satu) lembar Checklist Kelengkapan Dokumen Penerbitan SP2D, tanggal 18 Desember 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar, nomor : 01150/SPM/LS/ 3.00.02.00/IV/2020,-, tanggal 16 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah an. Dra. Hj. DJAMILAH, MH.
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Surat Pengantar, nomor : 01150/SPP/LS/3.00.02.00/IV/2020, tanggal 16 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeuaran an. SYAHRIAWATI, SE.
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Ringkasan, nomor : 01150/SPP/LS/3.00.02.00/IV/2020, tanggal 16 Desemnber 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran an. SYAHRIAWATI, SE.
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Rincian Rencana Penggunaan, nomor : 01150 / SPP / LS / 3.00.02.00 / IV / 2020, tanggal 16 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeuaran an. SYAHRIAWATI, SE.
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 197 / DPMD / ADD.II / XII / 2020, tanggal 15 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil an. BUDI N. PAMUNGKAS, S.STP, M.Si.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen tanggal 15 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil an. BUDI N. PAMUNGKAS, S.STP, M.Si.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanpa tanggal bulan Desember 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 8 Desember 2020.
- 1 (satu) lembar Fofocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Desa an. NUARDI.
- 1 (satu) lembar Fotocopy rekening bank Desa Pelanduk Kec. Mandah.
- 1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 14 Desember 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap satu, yang dibuat oleh Kaur Keuangan, tanggal 14 Desember 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap I (satu), yang dibuat oleh sekretaris desa, tanggal 14 Desember 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) tanpa Nomor, tanggal 15 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil an. BUDI N. PAMUNGKAS, S.STP, M.Si.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Pencairan Dana Bagi hasil Pajak yang tiudak diceklist, tanggal 15 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil an. BUDI N. PAMUNGKAS, S.STP, M.Si.
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Nomor : 202 / MDH-PEM / XII / 202, tanggal 3 Desember 2020 untuk Dana Bagi Hasil Pajak yang ditandatangani oleh Camat Mandah an. H.JUNAIDI,S.Sos,M.Si.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima dana bagi hasil Pajak, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanpa tanggal bulan Desember 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) penggunaan dana hasil Pajak, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 8 Desember 2020.
- 1 (satu) lembar Fofocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Desa an. NUARDI.
- 1 (satu) lembar Fotocopy rekening bank Desa Pelanduk Kec. Mandah.
- 1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Dana Bagi hasil RetribusiTahun ANggaran 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 14 Desember 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap sebelumnya, yang dibuat oleh Kaur Keuangan, tanpa tanggal bulan Desember 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap I (satu), yang dibuat oleh sekretaris desa, tanggal 14 Desember 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap I (satu), yang dibuat oleh sekretaris desa, tanggal 14 Desember 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) nomor : 07554/SP2D/2020, tanggal 23 Desember 2020, pembayaran dana Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah, yang ditandatangani oleh Sdr. AFARAHIM, SE, M.Si selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah I.
- 1 (satu) lembar Checklist Kelengkapan Dokumen Penerbitan SP2D, tanggal 18 Desember 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar, nomor : 01152/SPM/LS/ 3.00.02.00/IV/2020,-, tanggal 16 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah an. Dra. Hj. DJAMILAH, MH.
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Surat Pengantar, nomor : 01152/SPP/LS/3.00.02.00/IV/2020, tanggal 16 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeuaran an. SYAHRIAWATI, SE.
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Ringkasan, nomor : 01152/SPP/LS/3.00.02.00/IV/2020, tanggal 16 Desemnber 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeuaran an. SYAHRIAWATI, SE.
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD, Rincian Rencana Penggunaan, Belanja Bagi hasil pajak daerah dan Retribusi daerah, nomor : 01152 / SPP / LS / 3.00.02.00 / IV / 2020, tanggal 16 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran an. SYAHRIAWATI, SE.
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 197 / DPMD / DBHR / XII / 2020, tanggal 15 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil an. BUDI N. PAMUNGKAS, S.STP, M.Si.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen Pencairan Dana Bagi hasil Retribusi Daerah, tanggal 15 Desember 2020, yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Inhil an. BUDI N. PAMUNGKAS, S.STP, M.Si
- 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Pencairan Nomor 204 / MDH-PEM / XII / 2020, tanggal 3 Desember 2020 untuk DBH Retribusi yang ditandatangani oleh Camat mandah an. H.JUNAIDI,S.Sos,M.Si.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanda terima dana bagi hasil Retribusi daerah, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanpa tanggal bulan Desember 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) penggunaan dana hasil retribusi daerah, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 8 Desember 2020.
- 1 (satu) lembar Fofocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Desa an. NUARDI.
- 1 (satu) lembar Fotocopy rekening bank Desa Pelanduk Kec. Mandah.
- 1 (satu) lembar Laporan Realisasi Penyerapan Dana Bagi hasil Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pelanduk an. NUARDI tanggal 14 Desember 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap sebelumnya, yang dibuat oleh Kaur Keuangan, tanpa tanggal bulan Desember 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Pertanggung jawaban dana tahap I (satu), yang dibuat oleh sekretaris desa, tanggal 14 Desember 2020.
- 1 (satu) lembar Surat Notulen Rapat Pembahasan LHA No. 29 / INSP / LHA / XI / 2020 tanggal 23 November 2020, terhadap Sdr. Nuardi selaku Kepala Desa Pelanduk Kecamatan Mandah.
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kepala Desa Pelanduk, tanggal 18 Februari 2021.
- 1 (satu) lembar Daftar Hadir Rapat Sekretariat Bersama.
- 1 (satu) lembar Legalisir Foto copy Surat Pengantar Nomor : 700 / Insp-Anev / 2020 / 166, tanggal 10 Desember 2020.
- 1 (satu) lembar Legalisir Foto copy Surat Inspektur Daerah Kab. Inhil kepada Kepala Desa Pelanduk Kec. Mandah Kab. Inhil, perihal Penyelesaian Tindak Lanjut tanggal 17 Februari 2021.
- 1 (satu) buah Plang informasi kegiatan pembangunan Jembatan Beton Parit Kayu Ara Volume 25 M x 1,6 M;
Putusan PN PEKANBARU Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Irawan, Br Hakim Anggota Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung |
Panitera | Panitera Pengganti: Denni Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan Kepada Penuntut Umum Untuk Digunakan Dalam Perkara Lain An. HAMSAR Bin H. MAHADI. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500,00 (Tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr
Lainnya : 15/akta.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr
Statistik
Statistik
110
37