Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 488/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga.Jkt.Pst |
|
Nomor | 488/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | LogamRomli488 PKPU |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bambang Sucipto |
Hakim Anggota | Heru Hanindyo, Dariyanto |
Panitera | Khairuddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara Termohon PKPU (PT. Logamindo Persada) berakhir;2. Menyatakan Termohon PKPU (PT. Logamindo Persada) Pailit dengan segala akibat hukumnya terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan; 3. Menunjuk Saudara BUYUNG DWIKORA, S.H., M.H., Hakim Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepailitan PT. Logamindo Persada;4. Menunjuk dan mengangkat: 3.1 Sdr. HENDRA FANDI CIPTO, S.H., M.H., sebagai Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-179-AH.04.03-2019, tertanggal 13 Agustus 2019, yang beralamat di Bulevard Timur, Kav 7, Jakarta Utara;3.2 Sdr. MAHARDI ANDRIANATA, S.H, sebagai Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-77 AH.04.03-2017 tanggal 02 Juni 2017, yang beralamat di HNM & Partners, Ruko Kalimas, Lt.2 Jalan A.Yani, Kota Bekasi;3.3 Sdr. IBRAHIM AZIZ, S.H., sebagai Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM RI, sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-263. AH04.03-2021 tanggal 30 Maret 2021 beralamat di Perum Mustika Wanasari, Blok A7/29, RT. 001 RW. 038, Wanasari ? Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat;Sebagai Tim Kurator dalam proses Pailit PT. Logamindo Persada;5. Menetapkan biaya pengurusan dalam proses PKPU dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian dan dibebankan kepada harta pailit PT. Logamindo Persada (Dalam Pailit);6. Menetapkan biaya Kepalitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;7. Menghukum Debitor/Termohon PKPU (PT. Logamindo Persada) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.570.000,00 (lima juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 488/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga.Jkt.Pst
Statistik550158