- Menyatakan Terdakwa Jimmy Wijaya tersebut, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan Terdakwa ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Cek Nomor : HS 109526 Bank Mandiri atas nama PT Sukses Beton Bersama tanggal 30 Maret 2021 senilai Rp. 51.800.000,- (lima puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Cek Nomor : HS 109527 Bank Mandiri atas nama PT Sukses Beton Bersama tanggal 30 April 2021 senilai Rp. 51.800.000,- (lima puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah), yang ditujukan kepada PT MPX Logistics Internasional 4300473798 BCA;
- 1 (satu) lembar Cek Nomor : HS 109528 bank Mandiri atas nama PT Sukses Beton Bersama tanggal 30 Mei 2021 senilai Rp. 51.800.000,- (lima puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah), yang ditujukan kepada PT MPX Logistics Internasional 4300473798 BCA;
- 1 (satu) lembar Cek Nomor : HS 109527 Bank Mandiri atas nama PT Sukses Beton Bersama tanggal 30 Juli 2021 senilai Rp. 51.800.000,- (lima puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah), yang ditujukan kepada PT MPX Logistics Internasional 4300473798 BCA;
- 3 (tiga) lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari Bank Mandiri atas nama pemilik rekening PT Sukses Beton Bersama tertanggal 30 Maret 2021, 31 Maret 2021, dan 1 April 2021 dikarenakan saldo tidak cukup;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari Bank Central Asia atas nama pemilik rekening PT Sukses Beton Bersama tertanggal 30 April 2021 dikarenakan dana tidak cukup;
- 2 (dua) lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari Bank Central Asia atas nama pemilik rekening PT Sukses Beton Bersama Nomor : 109528 dan 109529 tertanggal 7 Juli 2021 dikarenakan rekening giro atau rekening khusus telah ditutup;
- 1 (satu) bundel invoice dan lampiran surat jalan tertanggal 28 Agustus 2019 No. 223/MPX-LOG/P/VIII/19 Rp. 264.675.000.- (dua ratus enam puluh empat juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel invoice dan lampiran surat jalan tertanggal 7 September 2019 No. 225/MPX-LOG/P/IX/19 Rp. 91.000.000.- (sembilan puluh satu juta rupiah);
- 1 (satu) bundel invoice dan lampiran surat jalan tertanggal 31 Agustus 2019 No. 223/MPX-LOG/P/IX/19 Rp. 316.625.000.- (tiga ratus enam belas juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel invoice dan lampiran surat jalan tertanggal 27 Agustus 2019 No. 222/MPX-LOG/P/IX/19 Rp. 226.700.000,- (dua ratus dua puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel surat jalan pengiriman pasir dari CV Sejahtera Mandiri ke PT Sumber Pelangi Beton mulai dari tanggal 9 Januari 2020 sampai dengan tanggal 20 Januari 2020 sebanyak 1000 (seribu) kubik;
- 1 (satu) lembar surat tanda terima tagihan PT Sumber Beton Pelangi ke CV Sejahtera Mandiri tanggal 23 Januari 2020 dengan nilai pembayaran sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Purchase Order nomor : 007/PO-SBP/I/20 dari PT Sumber Beton Pelangi CV Pasir Sejahtera Mandiri tanggal 8 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar Purchase Order nomor : 492/PO-SBP/X/19 dari PT Sumber Beton Pelangi Depot Heri Material (YANTO) tanggal 8 Oktober 2019 sebanyak 1000 (seribu) kubik dengan harga Rp. 125.000.000.- (seratus dua puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) bundel surat jalan pengiriman pasir dari Depot Heri Material (YANTO) ke PT Sumber Beton Pelangi mulai dari tanggal 6 November 2019 sampai dengan tanggal 10 November 2019;
- 2 (dua) lembar tanda terima tagihan dari PT Sumber Beton Pelangi kepada Depot Heri Material tertanggal 28 Oktober 2019 sebesar Rp. 95.838.750,- (sembilan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan tanggal 13 November 2019 sebesar Rp. 28.470.000,- (dua puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar bilyet giro nomor IL 181133 Bank Mandiri dengan nomor rekening 112-0015764082 atas nama JIMMY WIJAYA untuk pembayaran kepada YANTO sebesar Rp. 124.308.750,- (seratus dua puluh empat juta tiga ratus delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 372/Pid.B/2022/PN Plg |
|
Nomor | 372/Pid.B/2022/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Saputra Pelawi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eddy Cahyono, Br Hakim Anggota Efrata Happy Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: Mashur Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Alvino Vidi Samantha. Dikembalikan kepada saksi Iswandi Bin Heri Husin. Dikembalikan kepada saksi Yanto Bin Heri Husin. 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 372/Pid.B/2022/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 372/Pid.B/2022/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 372/Pid.B/2022/PN Plg
Lainnya : 44/Akta.Pid/2022/PN Plg
Kasasi : 195 K/Pid/2023
Banding : 173/PID/2022/PT PLG
Statistik12027